Pemprov Sulteng anggarkan Rp1,5 miliar dana hibah partai politik

Sulteng8 Dilihat
iklan

PALU, PIJARSULTENG.ID- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menganggarkan senilai Rp1,5 miliar, untuk dana hibah partai politik tahun 2025.

“Dana hibah itu untuk partai politik yang memiliki keterwakilan suara di DPRD Sulteng periode 2024-2029,” kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sulteng Arfan di Palu, Selasa.(25/7/2025)

Dia menjelaskan dana hibah itu untuk program peningkatan peran partai politik dan lembaga pendidikan, melalui pendidikan politik dan pengembangan etika serta budaya politik. Kata dia, indikator keluaran dari program itu yakni jumlah masyarakat yang mendapatkan pendidikan politik.

“Saat ini sebanyak 12 parpol yang memiliki keterwakilan anggota di DPRD Sulteng. Dimana setiap suara dikalikan Rp1.200,” ungkapnya.

Lanjut dia, dana hibah itu merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah dalam menciptakan iklim politik yang sehat, partisipatif, dan demokratis. Penyaluran dana dilakukan secara proporsional berdasarkan perolehan suara dan keterwakilan partai di DPRD.

Anggaran itu dijabarkan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 35 tahun 2024 tentang penjabaran Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Bantuan hibah itu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.

Berikut rincian penerima dana hibah:

1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP): Rp212.344.800

2. Partai Demokrat: Rp115.713.200

3. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra): Rp141.708.800

4. Partai Nasional Demokrat (NasDem): Rp150.974.000

5. Partai Golongan Karya (Golkar): Rp165.627.600

6. Partai Bulan Bintang (PBB): Rp48.052.800

7. Partai Persatuan Pembangunan (PPP): Rp83.078.400

8. Partai Persatuan Indonesia (Perindo): Rp84.669.600

9. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura): Rp97.147.200

10. Partai Amanat Nasional (PAN): Rp109.627.200

11. Partai Keadilan Sejahtera (PKS): Rp144.592.800

12. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): Rp146.463.600***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *