PARIMO, PIJARSULTENG.ID, – Kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Parigi Moutong (Parimo).

Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Hal itu dikemukakan Kepala Seksi Intelijen, Rony Hotman Gunawan, S.H.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat dan unsur terkait, antara lain Kepala Kejaksaan Negeri Parigi Moutong Purnama, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Negeri Parigi Moutong Zainal Ahmad, S.H., Kapolres Parigi Moutong yang diwakili oleh Wakapolsek Parigi I Dewa Ekawinaya, Kepala Lapas Parigi Fentje Mamirahi, S.Pd., serta Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Jeffry A. Fischer, SST.
Turut hadir pula para Kepala Seksi, Kepala Subbagian, Kepala Subseksi, Jaksa Fungsional, serta seluruh staf Kejaksaan Negeri Parimo
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 41 perkara dengan total 207 barang bukti.
Rinciannya meliputi perkara narkotika sebanyak 25 perkara dengan total 152 barang bukti, di antaranya bong, korek gas, plastik klip, bungkus rokok, serta sabu dengan total berat mencapai 177,9569 gram.
Selanjutnya, perkara pencabulan sebanyak 8 perkara dengan 42 barang bukti berupa pakaian seperti baju kaos, celana, dan rok sarung.
Selain itu, terdapat perkara penganiayaan sebanyak 5 perkara dengan 7 barang bukti berupa senjata tajam seperti parang dan pisau.
Perkara penggelapan tercatat sebanyak 1 perkara dengan 1 barang bukti berupa buku rekening bank.
Sementara itu, perkara pencurian sebanyak 2 perkara dengan total 5 barang bukti berupa besi dan pisau.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan berbagai metode sesuai jenis barang, guna memastikan barang tersebut tidak dapat digunakan kembali.
Kegiatan ini tidak hanya menjadi bagian dari prosedur hukum semata, tetapi juga mencerminkan komitmen bersama dalam memberantas tindak kejahatan serta menegakkan supremasi hukum di wilayah Parimo
Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.***












