Pengelola Tambang PETI Di Kayuboko Diduga Mengelabui Masyarakat terkait no IPR

Parigi104 Dilihat
iklan

PARIMO, PIJARSULTENG. ID, – Aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Izin ( PETI) di desa Kayu Boko Kecamatan Parigi Barat semakin gencar dan semakin merajalela

Meskipun sudah ada surat resmi dari Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Dinas ESDM Provinsi Sulteng dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Sulteng, pengelola tambang, Eric Agan tetap tidak mengindahkan teguran yang telah dikeluarkan oleh pihak provinsi Sulteng.

Bahkan mereka pun tanpa sungkan memasang plan pengumuman bahwa koperasi yang mengelola areal tersebut telah memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR) secara resmi padahal itu hanya akal – akalan saja agar warga tidak lagi mengusik, nomor di plan pengumuman yang dipasang itu di areal lokasi PETI tersebut  adalah  Nomor Induk Berusaha (NIB). Nomor ini didapat manakala sudah memiliki akte dan dilaporkan di OSS secara online bakal keluar NIB tersebut dan itu bukan nomor IPR.

Hal itu dibenarkan oleh Kadis Koperasi dan UMKM Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parimo, Sofiana Pandean, hanya saja dirinya belum turun melakukan pengawasan karena memang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng belum mengeluarkan surat terkait penyerahan IPR tersebut.

” Pernah memang di undang ke Provinsi Sulteng untuk melakukan penyerahan sebanyak dua kali hanya selalu batal. Artinya jika di Kayuboko tetap melakukan aktifitas berarti itu masih dianggap PETI, hanya sarannya kepada pengelola Tambang agar hati – hati dalam melakukan pemalsuan dokumen seperti NIB dirubah jadi No IPR bisa kena delik Hukum, ” Tegas Sofiana. Jumat (15/8/2025) melalui via pertelepon.

Sementara kabid Minerva Dinas ESDM Provinsi Sulteng, Sultani mengatakan pihak telah menerbitkan surat Pemberhentian operasional pengelolaan tambang di Kayuboko jika belum mengindahkan apa boleh buat nanti bakal ditegur secara tegas.

” Kami itu memberikan peringatan secara berjenjang, manakala tidak diindahkan sanksinya tegas bisa kena pidana dan lain – lain, ” Jelas Sultani.

Bahkan sebelum berita ini ditayangkan, media ini telah lebihdulu melakukan konfirmasi ke pihak pengelola tambang PETi namun upaya konfirmasi tak mendapat tanggapan resmi. YUN/SAH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *