DP3I Dukung Tindakan Tegas dari Gubernur Sulteng Pemberhentian Operasional IPR di Wilayah Parimo

Parigi39 Dilihat
iklan

PALU. PIJARSULTENG.ID– Dewan Perhimpunan  Pergerakan Pertambangan Indonesia, Anas memberikan apresiasi kepada gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Anwar Hafid  Atas langkah preventif yahh tengah dilakukan dalam pemberhentian operasianal IPR yang ada di Desa Kayuboko kabupaten Parigi Moutong ( Parimo).

Dan itu juga berkat dari Kepala daerah setempat seperti Bupati Parimo dan Sigi sehingga Gubernur langsung mengambil langkah itu.

“Itu juga tak lepas dari peranan Bupati, sebab harus ada surat laporan masuk dari pemerintah setempat baru bisa ditindak lanjuti gubernur sehingga kerjasama ini yang perlu diaktifkan untuk menjadi masukan kepada kepala daerah yang lainnya, ” jelas Anas.

Seperti saat ini telah dilakukan  pemberhentian operasional IPR di Kayoboko Parimo, sebelumnya di kecamatan Kinivaro Kabupaten Sigi, milik PT. Bumi Alpha Mandiri dan PT. Tambang Watu Kaloro.

Apalagi tindakan tegas Gubernur Sulteng tersebut  tertuang dalam surat Nomor: 500:10.2.3/243/ Ro.Hukum, tertanggal 26 Juni 2025 ditujukan kepada kepala Dinas penanaman Modal dan pelayanan terpadu satu pintu ( PMPTSP ) dan Kepala dinas Energi dan sumber daya mineral ( ESDM ) Provinsi Sulteng.

” Jadi mau tak mau OPD terkait harus menjalankan instruksi tersebut tinggal menunggu langkah selanjutnya karena setelah ini akan dibentuk Satgas Pertambangan untuk memperkuat pengawasan di lapangan, “Jelas Anas.

Sebenarnya kata Anas  aktivitas Ilegal Mining dan Ilegal Logging atau kejahatan lingkungan lainnya sebenarnya sudah sejak lama terjadi dibumi Seribu Megalit, namun Aparat penegak Hukum (APH) terlihat melakukan pembiaran saja,  tanpa melakukan pencegahan dan menindak tegas.

Mereka seakan tutup mata dengan segala kebrutalan terhadap lingkungan padahal itu sudah menjadi tugas negara. Namun, keenyataannya mereka harus menunghu komando dulu.

” Kami sih tidak paham terkait komando dari satuan APH , sebagai masyarakat awam kami hanya tahu mereka wajib menjaga juga hal – hal yang berdampak negatif di lingkungannya” imbuh Anas

Padahal dalam menjalankan tugasnya di jamin dan dilindungi oleh undang-undang.

“Semoga tindakan berani gubernur Sulteng sejalan dengan Satgas Gakkum dan Pimpinan OPD lainnya serta tetap saling berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota.” harapnya.

Sementara ini berdasarkan laporan dari masyarakat dan Team dilapangan, ditemukan ada puluhan titik lokasi tersebar di Sulteng dibeberapa Kabupaten diantaranya kabupaten Parimo, Donggala, Tolitoli, Buol, Poso, Sigi, Kota Palu.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *