BANGGAI.PIJARSULTENG.ID— Anggota Komisi II DPR RI, Drs. H. Longki Djanggola, M.Si, menyatakan dukungan terhadap aspirasi warga yang menolak keberadaan tambang, apalagi dinilai merugikan masyarakat, pada kegiatan reses masa sidang IV tahun 2024–2025 berlangsung di Desa Sumber Agung, Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai, Senin (4/8/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Longki menegaskan bahwa kegiatan reses merupakan amanah konstitusi yang wajib dilaksanakan oleh setiap anggota dewan dalam rangka menyerap dan memperjuangkan aspirasi rakyat.
“Reses ini adalah tugas konstitusional kami sebagai anggota DPR RI. Aspirasi masyarakat akan kami bawa ke forum-forum rapat dengan mitra kerja di Komisi II,” ujar Longki di hadapan warga.
Salah seorang tokoh masyarakat, Mulyono, menyampaikan kekhawatiran terkait keberadaan izin usaha pertambangan (IUP) nikel yang disebut telah masuk ke wilayah permukiman, bahkan hingga mendekati fasilitas umum seperti kantor desa.
“Kami menolak izin tambang yang dikeluarkan langsung dari pusat tanpa koordinasi dengan pemerintah daerah. Terlebih jika sudah masuk ke kawasan perkampungan,” kata Mulyono.
Kepala Desa Bangketa, Marthen Sampowu, juga mengungkapkan bahwa terdapat dua perusahaan, yakni PT Tobelombang dan PT Sasaa Nocyvera, yang hingga kini belum mengurus perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU), namun tetap melarang warga memanfaatkan lahan tersebut.
Menanggapi hal itu, Longki menyatakan komitmennya untuk mendukung penolakan aktivitas pertambangan apabila terbukti berdampak negatif terhadap masyarakat dan lingkungan.
“Saya sepakat menolak tambang jika terbukti merugikan rakyat, apalagi kalau IUP-nya sampai masuk ke permukiman. Itu tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.
Terkait persoalan HGU, Longki mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banggai. Ia menyebut belum ada perpanjangan izin dari PT Tobelombang dan lahan bersangkutan juga belum dikembalikan kepada negara.
“Saya sudah konfirmasi ke BPN, belum ada perpanjangan HGU, dan lahannya juga belum diserahkan kembali. Oleh karena itu, belum bisa diambil alih. Namun jika masyarakat sudah mulai mengelola lahan tersebut, manfaatkanlah secara produktif untuk kepentingan ekonomi,” ujarnya.
Di akhir pertemuan, Longki Djanggola memastikan bahwa seluruh aspirasi warga akan diperjuangkan, khususnya yang berada dalam lingkup kewenangan mitra kerja Komisi II DPR RI***.