PALU. PIJARSULTENG.ID– Dalam rangkaian HUT Kota Palu ke-47, sebuah capaian bersejarah ditorehkan. Kota Palu kini resmi memiliki Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh kelurahan dengan capaian 100%. Atas keberhasilan ini,
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng), Sopian, menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid.
Sopian menyebut pencapaian ini sebagai bukti nyata hadirnya negara dalam menjamin akses keadilan. “Akses hukum adalah hak dasar. Dengan Posbankum di seluruh kelurahan, masyarakat Palu mendapat kepastian dan kemudahan dalam mencari keadilan,” ungkapnya.
Posbankum hadir untuk memberikan layanan konsultasi hukum, penyuluhan, hingga bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu. Dengan keberadaan di seluruh kelurahan, layanan ini kini bisa diakses lebih dekat dan merata.
Sementara itu, dalam keterangannya, ditempat berbeda, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa pencapaian ini adalah hasil sinergi bersama. “Sinergi pusat, daerah, dan masyarakat telah mewujudkan akses hukum yang merata. Ini menjadi model bagi daerah lain di Indonesia,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rakhmat Renaldy menyebut capaian ini sekaligus menegaskan Palu sebagai kota yang sadar hukum. Dengan akses yang lebih mudah, masyarakat diharapkan semakin memahami hak dan kewajiban hukum mereka, sehingga tercipta ketertiban dan keadilan sosial.
Piagam penghargaan ini menjadi bukti apresiasi atas kerja keras seluruh pihak yang terlibat, baik pemerintah pusat, daerah, maupun masyarakat sipil. Momentum ini menandai langkah besar Palu dalam memastikan bahwa hukum benar-benar hadir untuk semua orang.***