PALU. PIJARSULTENG. ID, —Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Hukum Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Rakhmat Reyinaldi, A.Md.IP, SH, MH, menghadiri Deklarasi Perkarantinaan serta Gerakan 1.000 Pelaku Usaha Ekspor dan Pengusaha UMKM dari Bumi Tadulako Sulteng Menuju Pasar Global yang digelar di Best Western Hotel Palu, Senin (28/9/2026).
Kegiatan yang diikuti hadiri oleh Kepala Badan Karantina (Barantin) RI, Abdul Kadir Kardiang S.Pi, M. Si, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) RI, Maman Abdul Abdurrahman, serta Menteri Koperasi Republik Indonesia, Gubernur Sulteng Dr Anwar Hafid, jajaran Forkopimda, para bupati se Sulteng serta hadir pula para pelaku usaha ekspor dan pengusaha UMKM dari berbagai wilayah di Sulawesi Tengah.
Gerakan yang melibatkan 1.000 pelaku UMKM tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas akses produk unggulan daerah menuju pasar nasional dan internasional.
Kegiatan ini juga menjadi momentum untuk memperkuat kesiapan pelaku usaha dalam memenuhi berbagai persyaratan produksi, distribusi, perkarantinaan, hingga ekspor.
Dalam forum yang juga memamerkan produk sejumlah pelalu UMKM di pelataran ball rom Best Western menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga terkait, dan dunia usaha dalam membangun ekosistem UMKM yang berdaya saing.
Dengan dukungan lintas sektor, produk-produk unggulan Sulteng diharapkan mampu menembus pasar global secara berkelanjutan.
Dalam kesempatan itu, Reyinaldi menyampaikan bahwa pengembangan usaha tidak hanya bergantung pada kualitas dan daya saing produk, tetapi juga pada pemahaman terhadap regulasi yang berlaku.
Menurutnya, aspek hukum menjadi bagian penting yang harus diperhatikan oleh setiap pelaku usaha. Hal tersebut mencakup legalitas usaha, perlindungan kekayaan intelektual, pemenuhan standar produk, serta ketentuan perdagangan dan ekspor.
“Pemahaman hukum diperlukan agar pelaku UMKM dapat mengembangkan usahanya secara tertib, memiliki kepastian dalam menjalankan kegiatan usaha, serta mengurangi potensi kendala ketika memasuki pasar yang lebih luas,” ujar pria asal Kalsel ini.
Ia menambahkan, perlindungan kekayaan intelektual juga memiliki peran penting dalam memperkuat identitas dan nilai jual produk daerah. Merek, desain, kemasan, serta inovasi produk perlu mendapatkan perlindungan agar mampu memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi pelaku usaha.
Kehadiran Kanwil Hukum Sulteng dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari keterlibatan lembaga tersebut dalam mendukung agenda pengembangan ekonomi daerah, khususnya melalui pelayanan, edukasi, dan peningkatan pemahaman hukum bagi pelaku usaha.
Reyinaldi menegaskan bahwa kolaborasi antara pemerintah dan pelaku UMKM harus terus diperkuat agar berbagai potensi ekonomi daerah dapat berkembang secara optimal.
Gerakan 1.000 pelaku UMKM tersebut diharapkan membuka peluang lebih besar bagi produk-produk unggulan Sulawesi Tengah untuk dikenal, diterima, dan dipasarkan di tingkat nasional maupun internasional.
Dari Kota yang dijuluki seribu megalit menuju pasar dunia, Kanwil Hukum Sulteng bersama Reyinaldi menegaskan bahwa kepastian hukum merupakan fondasi penting bagi UMKM untuk naik kelas dan bersaing di pasar global.NLY












