“ Pengakuan negara tidak saja ada dalam konstitusi tetapi diatur dalam Konvensi Hak hak Politik perempuan, convention on the Political Right of Women, pemilu memberikan kesempatan untuk meningkatkan partisipasi dan mengubah persepsi publik atas kemampuan Perempuan. Yang hasilnya, Perempuan dapat memiliki suara politik yang lebih kuat dan semakin diakui sebagai warga negara setara,”papar Sahran Raden pada sosialisasi Pendidikan pemilih peran politik perempuan dalam pemilu 2024, di Aula kantor KPU Sulteng, Kamis (3/11/2022).
Baca juga: KPU Sulteng Mulai Verifikasi Faktual Sembilan Parpol
Doktor Hukum jebolan UMI Makassar itu mengatakan, aksesibilitas di pemilu menjamin perempuan dapat berpartisipasi dengan bebas, langsung dan tanpa hambatan dalam suatu proses politik. akasebilitas adalah segala bentuk kemudahan atau upaya meminimalisir tantangan dalam lingkungan, untuk menjamin pemenuhan hak politik perempuan dalam masyarakat yang inklusif.
Lanjut Sahran, hak politik perempuan juga dijamin dalam Convention on the Political Right of Women, yang sudah diratifikasi dalam UU 68/1958, Pasal 1, perempuan berhak untuk memberikan suara dalam semua pemilihan dengan syarat syarat yang sama dengan laki laki tanpa diskriminasi, Pasal 2, perempuan berhak untuk dipilih, dipilih secara umum diatur oleh hukum nasional dengan syarat yang sama dengan laki laki dan perempuan berhak untuk memegang jabatan publik dan menjalankan semua fungsi publik.
Harus diakui, lanjut mantan Ketua KPU Sulteng itu, bahwa fakta politik perempuan, lanjut dia, akses politiknya masih lemah, terbatasnya keterilibatan perempuan dalam politik juga masih rendah, partisipasi politik perempuan,peran fundamental perempuan dalam partai politik, terkait dengan kualitas keterlibatan atau afirmatif action.
Baca juga: KPU Sulteng Sosialisasi Pendidikan Pemilu pada Mahasiswa UIN
Dia juga menyebut potensi kesenjangan gender dalam pemilu, yakni, lemahnya partisipasi politik perempuan dalam kompetisi diarena daerah pemilihan, kesenjangan berkampnye antar laki laki dan perempuan, kesenjangan politik afirmatif dalam sistem pemilu proporsional terbuka dalam menjaga pemungutan dan penghitungan suara antar calon laki laki dan perempuan dan eksploitasi relasi kuasa yang tidak seimbang dalam dana kampanye.