PALU. PIJARSULTENG.ID – Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas KPA) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melaporkan progres penanganan kasus-kasus agraria di wilayah tersebut kepada Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, di ruang kerjanya, Selasa (14/10/2025) sore. Laporan ini mencakup penanganan yang telah dilakukan selama tiga bulan terakhir, terhitung sejak Agustus hingga Oktober 2025.
Dipimpin oleh Eva Susanti Bande, Satgas KPA menyampaikan rincian kasus yang sedang ditangani, yang akan ditangani serta yang telah berhasil diselesaikan. Sejumlah konflik yang menjadi fokus penanganan Satgas saat ini meliputi sengketa lahan antara warga di lima desa—Tandauleo, Bete-bete, Padabaho, Tangofa, dan Lafeu dengan PT Hengjaya di Kabupaten Morowali. Selain itu, penanganan juga diarahkan pada konflik lahan antara warga dengan PT ANA di Morowali Utara, serta persengketaan di Desa Lampasio dan Desa Sieba, Kabupaten Tolitoli.
Selain kasus di Morowali dan Tolitoli, Satgas KPA juga tengah menggarap kasus konflik antara PT LTT dengan warga di Kecamatan Rio Pakava, Donggala, dan sengketa terkait Bank Tanah di Lembah Napu, Kabupaten Poso. Meski demikian, Satgas turut melaporkan keberhasilan mereka dalam beberapa kasus yang berpihak kepada masyarakat, di antaranya adalah redistribusi lahan warga transmigrasi di Desa Kancu, Kabupaten Poso, dan terpenuhinya hak-hak warga oleh PT CPM di Kelurahan Talise.
Mengenai kasus-kasus transmigrasi, Gubernur Anwar Hafid menyatakan akan segera bertemu dengan Menteri Transmigrasi RI di Jakarta bersama Satgas PKA. Pertemuan ini bertujuan untuk menyerahkan dokumen penyelesaian transmigrasi di Sulteng sebagai bagian dari dukungan terhadap program Kementerian Trans Tuntas.
Pada kesempatan yang sama, Eva Bande juga melaporkan satu kasus baru yang mendesak untuk ditangani, yakni ancaman pengusiran oleh pengembang terhadap sejumlah warga LIK Trans di Kelurahan Tondo, Kota Palu. Eva menegaskan bahwa kasus-kasus yang mereka tangani selama ini merupakan konflik agraria yang menahun dan terabaikan.
Menanggapi laporan tersebut, Gubernur Anwar Hafid memberikan arahan sekaligus menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria merupakan prioritas utama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. “Konflik lahan yang berkepanjangan menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengganggu kehidupan masyarakat,” ujar Gubernur.
Gubernur menekankan pentingnya perlindungan hak-hak rakyat, terutama masyarakat adat dan petani kecil. Oleh karena itu, pendekatan yang harus dikedepankan adalah mediasi, musyawarah, dan keadilan restoratif. Selain itu, sinkronisasi data pertanahan antar instansi terkait juga dinilai kunci untuk mencegah tumpang tindih kepemilikan di masa mendatang.
“Dengan semangat kolaborasi antara pemerintah daerah, masyarakat dan pihak swasta, saya yakin kita mampu menciptakan kepastian hukum atas tanah dan mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan serta berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Sulawesi Tengah,” tutup Gubernur Anwar Hafid.
Rilis: PKA Sulteng