SATUAN Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah menggelar rapat koordinasi bersama manajemen PT Intim Abadi Persada dan PT Lembah Palu Nagaya di Ruang Rapat Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu 29 Juli 2026. Pertemuan lintas pihak ini digelar guna memediasi sekaligus mencari titik terang penyelesaian sengketa lahan Mess Pondok Karya di kawasan Lingkungan Industri Kecil (LIK) Tondo.
Fokus utama pembahasan tertuju pada kejelasan status kepemilikan dan pemanfaatan aset di wilayah Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu tersebut. Langkah ini menjadi krusial mengingat area LIK Tondo memiliki rekam jejak dinamika agraria yang membutuhkan kepastian hukum serta penataan kawasan yang berkeadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Wakil Gubernur Sulteng Reny Lamadjido, pada pertemuan tersebut mengatakan, Pemprov Sulteng tetap menegaskan komitmennya untuk mengawal proses penyelesaian ini secara objektif dan transparan.
Langkah mediasi ini menurutnya diharapkan dapat melahirkan kesepakatan konkrit antara pihak perusahaan dan pemangku kepentingan daerah, sekaligus mencegah potensi konflik di tengah masyarakat setempat.
Rapat yang dihadiri oleh perwakilan perusahaan serta dinas terkait tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan krusial. Pihak PT Intim Abadi Persada dan PT Lembah Palu Nagaya resmi diberi ruang untuk melakukan proses negosiasi secara langsung dengan warga yang menghuni Mess Pondok Karya di kawasan LIK Tondo.
Hasil dari proses mediasi independen ini nantinya wajib dilaporkan secara tertulis kepada Satgas PKA Provinsi Sulawesi Tengah paling lambat pada minggu kedua Agustus 2026. Secara khusus, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengimbau agar kedua perusahaan mengedepankan pendekatan yang humanis dan persuasif selama proses dialog berlangsung.
Pemprov juga menegaskan pentingnya menjaga kondusivitas wilayah dengan menghindari segala bentuk intimidasi, tekanan, maupun keterlibatan aparat kepolisian dalam interaksi bersama warga.

Kronologi Pembentukan LIK Trans Tondo dan Kedatangan Warga Transmigran
1985: Payung Hukum Pembentukan LIK Trans
Cikal bakal kawasan ini bermula dari diterbitkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Transmigrasi dan Menteri Perindustrian RI No. 11/Men/1985 dan No. 91/Men/SK/2/1985 tentang Pembinaan dan Pengembangan Industri di Daerah Transmigrasi.
1990: Kebijakan Daerah dan Target Program GERBOSBANGDESA
Di bawah kepemimpinan Gubernur Abdul Azis Lamadjido, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengadopsi program Transmigrasi Swakarsa Industri (TSI) dan Pola Jasa Industri. Program ini mengacu pada Gerakan Terobosan Pembangunan Desa (GERBOSBANGDESA) untuk mengoptimalkan lahan seluas 108 hektar di Kelurahan Tondo yang saat itu berstatus tanah kritis non-produktif. Pemprov menyasar kedatangan 330 Kepala Keluarga (KK), yang terdiri atas 30 KK pengusaha dan 300 KK tenaga jasa industri.
1990–1992: Gelombang Kedatangan Transmigran Terampil
Proses pendatangan tenaga kerja terampil dari Pulau Jawa direalisasikan secara bergelombang melalui fasilitasi PT Lembah Palu Nagaya (anak perusahaan PT Tanah Makmur yang berbasis di Semarang). Sepanjang periode ini, total warga yang berhasil ditempatkan mencapai 180 KK atau sebanyak 507 jiwa (terdiri atas 25 KK pengusaha dan 155 KK perajin/jasa industri).
Pengembangan Usaha Lokal di LIK Trans Tondo
Setibanya di lokasi LIK Trans Tondo (Kecamatan Palu Timur saat itu), para perajin dan pengusaha menggerakkan 14 unit bidang usaha yang mencakup 12 jenis sektor industri kecil—mulai dari kerajinan kursi rotan, olahan kayu hitam, manufaktur knalpot kendaraan, hingga unit produksi pangan lokal yang dikenal dengan “Tempe Monas”.
Skema Daya Tarik dan Pembiayaan Kredit Usaha
Pada awalnya, para perajin sempat menolak untuk direlokasi ke Palu karena sektor usaha mereka di daerah asal (khususnya Jawa Tengah) sudah berjalan mapan. Menurut keterangan Anwar—Ketua RW 12/RT 02 sekaligus anak kandung dari salah satu transmigran asal Semarang, Nur Said warga akhirnya bersedia pindah setelah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menawarkan fasilitas plafon kredit usaha sebesar Rp50 juta per peserta. Dari total dana tersebut, dipotong sebesar Rp15 juta untuk alokasi biaya pengembang (developer) yang membangun hunian serta bengkel kerja (workshop) warga.
Mekanisme Penyaluran Dana dan Penjaminan Pinjaman
Fasilitas kredit Rp50 juta tersebut disalurkan secara bertahap menggunakan sistem rekening koran. Tahap awal dialokasikan sebesar 40 hingga 50 persen untuk pemilikan workshop, disusul penyaluran kredit modal kerja sebesar 10 hingga 20 persen dengan kalkulasi bunga bulanan berdasarkan serapan dana.

Guna menjamin kepastian pinjaman, diterapkan skema tanggung renteng dengan pembagian beban penjaminan meliputi pihak pengembang (40%), Pemerintah Daerah asal (20%), serta Pemerintah Daerah penempatan/Pemprov Sulteng (40%).
Dalam perjalanannya, proyek transmigrasi industri ini tidak berjalan sesuai dengan perencanaan awal. Sektor bisnis warga mengalami stagnasi, yang berdampak pada ketidakmampuan para perajin untuk memenuhi kewajiban pembayaran kredit kepada pihak perusahaan.
Kegagalan ekosistem usaha ini menjadi pemicu utama berulirnya kemelut agraria dan finansial di kawasan LIK Tondo. Sengketa yang berlarut-larut tanpa kepastian selama puluhan tahun tersebut pada akhirnya bermuara pada penanganan resmi oleh Satgas PKA Provinsi Sulawesi Tengah. ***












