Sidang Praperadilan 9 Tersangka Loli Oge Berlanjut, Polisi Dua Kali Mangkir dari Persidangan

iklan

PALU, PIJARSULTENG.ID, – Sidang perkara praperadilan atas penetapan sembilan tersangka dari aliansi masyarakat Desa Loli Oge, Kabupaten Donggala, kembali digelar di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Kelas IA Palu, Selasa (14/4/2026).

Sidang ini menjadi sorotan setelah pihak termohon, yakni Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah, kembali tidak hadir untuk kedua kalinya.

Sembilan pemohon hadir melalui kuasa hukum mereka dari Lembaga Bantuan Hukum Rakyat (LBH-R).

Tim advokat rakyat tersebut dipimpin Agussalim, S.H., yang akrab disapa Agus Dandang.

Turut hadir Direktur LBH-R Firmansyah C. Rasyid, S.H., bersama Mey Prawesty dan Iwan Rajasipa, S.H.

Majelis hakim tunggal Sudirman, S.H., memperlihatkan dua surat panggilan resmi kepada termohon, masing-masing tertanggal 7 April 2026 dan 14 April 2026.

Namun hingga sidang dimulai, pihak Ditreskrimum Polda Sulteng tetap tidak hadir, tidak memberikan jawaban, dan memilih pasif dalam proses persidangan.

Meski tanpa kehadiran termohon, majelis hakim mempersilakan pihak pemohon membacakan permohonan praperadilan Nomor 6/Pid.Pra/2026/PN Pal.

Setelah pokok permohonan dibacakan, sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian dari pihak pemohon.

Dalam permohonannya, Direktur LBH-R, Firmansyah C. Rasyid, menyebut penetapan sembilan warga sebagai tersangka dugaan tindak pidana pengrusakan dinilai cacat hukum.

Salah satu alasan utama adalah surat penetapan tersangka disebut tidak mencantumkan pasal yang disangkakan.

Selain itu, objek yang dipersoalkan disebut hanyalah pondasi susunan batako yang belum rampung dan berada di badan jalan desa.

Pemohon juga menyampaikan bahwa pembongkaran bangunan tersebut dilakukan atas arahan kepala desa demi kepentingan akses jalan masyarakat.

Di sisi lain, pelapor yang disebut berasal dari PT Wahdi Al-Aini Membangun dipersoalkan legalitas kepemilikan lahannya karena dinilai tidak memiliki sertifikat hak milik sebagai dasar klaim.

Tidak hanya itu, dalam sidang juga diungkap adanya surat sanksi administratif berupa penghentian sementara terhadap pihak pelapor yang dikeluarkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tengah tertanggal 9 Januari 2026.

Kuasa hukum pemohon meminta majelis hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap sembilan warga tidak sah, menghentikan penyidikan, serta memulihkan hak dan martabat para pemohon.

Agussalim alias Agus Dandang menegaskan, ketidakhadiran termohon tidak serta-merta menggugurkan permohonan praperadilan.

Menurutnya, polisi tetap memiliki kewajiban mempertanggungjawabkan legalitas penetapan tersangka di hadapan hakim.

“Dalam perkara praperadilan, yang diuji adalah aspek formil, seperti minimal dua alat bukti yang sah, prosedur penyidikan, kewenangan penyidik, dan legalitas surat-surat tindakan. Jika itu tidak bisa dijelaskan, maka permohonan pemohon berpeluang dikabulkan,” ujarnya

Ia menambahkan, pihak termohon tidak bisa melepaskan diri begitu saja dari hak dan kewajibannya hanya dengan memilih tidak hadir.

Sebab, sidang tetap berjalan dan hakim tetap memeriksa perkara berdasarkan hukum serta bukti yang tersedia.

Sidang praperadilan ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepastianh hukum bagi warga Desa Loli Oge dan sikap aparat penegak hukum dalam menghadapi uji legalitas di pengadilan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *