Tambang Batuan Tanpa SIPB Ancaman Kerugian Keuangan Daerah: ASPRINDO Dukung Penindakan Tegas ESDM Sulteng

iklan

PALU. PIJARSULTENG.ID,  — Potensi kerugian keuangan daerah terancam terus membengkak seiring maraknya aktivitas pertambangan batuan untuk kebutuhan komersial proyek pemerintah yang beroperasi tanpa melengkapi dokumen administrasi Surat Izin Pengambilan Bahan Galian (SIPB).

Ketidakpatuhan ini tidak hanya melanggar ketentuan perundang-undangan, tetapi juga menutup alur pendapatan daerah yang seharusnya menjadi hak masyarakat Sulawesi Tengah.

Azwar Anas., Ketua Bidang perdagangan Ekspor – Import pengusaha Bumi putra Indonesia Provinsi Sulawesi Tengah (ASPRINDO Sulteng), menegaskan bahwa setiap pengambilan bahan galian golongan C termasuk batu, kerikil, dan pasir untuk keperluan komersial maupun penyediaan material proyek pemerintah wajib memiliki SIPB yang sah.

Tanpa izin tersebut, seluruh aktivitas pertambangan dianggap ilegal dan berpotensi merugikan keuangan daerah akibat tidak terbayarnya pajak dan retribusi yang diwajibkan peraturan.

“Banyak material batu dan pasir yang digunakan untuk proyek-proyek pemerintah diambil dari lokasi tambang yang tidak memiliki SIPB. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan potensi kerugian keuangan daerah yang nyata. Dana yang seharusnya masuk ke kas daerah untuk pembangunan justru hilang karena tidak ada pelaporan dan penyetoran kewajiban yang benar,” tegas Anas.

Sikap ini sejalan dengan langkah tegas yang disampaikan oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah. Kadis ESDM menegaskan akan melakukan penindakan tegas terhadap seluruh perusahaan pertambangan yang hingga kini belum mengantongi SIPB maupun izin operasional yang sah. Sanksi terberat berupa pencabutan izin akan dijatuhkan kepada pemilik perusahaan yang tetap menyepelekan kelengkapan dokumen perizinan.

Selain itu, Kadis ESDM juga memerintahkan agar dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh aktivitas pertambangan batuan di wilayah Sulteng. Audit ini bertujuan untuk memverifikasi kesesuaian lokasi penambangan, volume bahan galian yang telah diambil, serta memastikan kewajiban pembayaran pajak daerah dan retribusi telah disetorkan secara benar dan lengkap.

Aktivis pergerakan dan pemerhati lingkungan yang akrab disapa Anas kaktus itu menambahkan, bahwa dukungan terhadap kebijakan ESDM Sulteng ini dilakukan demi menjamin kepastian hukum dan keadilan fiskal bagi daerah.

“Kami mendukung penuh langkah Dinas ESDM Sulteng. Setiap perusahaan yang beroperasi tanpa SIPB harus dicabut izinnya dan diaudit. Jangan sampai kekayaan alam daerah kami diambil secara besar-besaran untuk proyek pemerintah, namun daerah tidak menerima apa-apa. Itu adalah bentuk kerugian yang harus segera dihentikan,” ujarnya.

Ketentuan SIPB diatur dalam UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta peraturan daerah terkait pajak dan retribusi daerah. Pelanggaran terhadap ketentuan perizinan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap berpegang pada praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pihaknya berharap, penindakan tegas dan audit menyeluruh ini dapat menekan praktik penambangan ilegal, memulihkan potensi pendapatan daerah, serta menjamin kelestarian lingkungan dari eksploitasi tanpa perencanaan yang baik.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *