Tegas, Dinas ESDM Sulteng Berhentikan Sementara PT RUJ di Morowali

iklan

PALU, PIJARSULTENG – Belum genap sebulan menjabat sebagai kepala di Dinas ESDM Sulteng, Arfan M.Si langsung menggebrak. ESDM Provinsi Sulawesi Tengah mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara seluruh kegiatan operasional PT Rezky Utama Jaya (PT RUJ), yang bergerak di bidang tambang batu gamping beroperasi di Desa Unsongi dan Nambo Kecamatan Bungku Utara Kabupaten Morowali. Informasi yang dihimpun wartawan, perusahaan ini sebagian sahamnya dimiliki salah satu petinggi di Jakarta.

Keputusan ini diambil setelah perusahaan pertambangan tersebut dinilai melanggar sejumlah regulasi krusial terkait perizinan dasar, pengelolaan lingkungan, hingga kewajiban sosial terhadap masyarakat sekitar. Tindakan administratif tersebut tertuang dalam surat resmi yang ditandatangani oleh Kepala Dinas ESDM Sulawesi Tengah, Arfan, M.Si.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari surat bernomor 500.10.25/25.30/MINERBA yang diterbitkan pada 10 Desember 2025. Dalam penjelasannya, Arfan menekankan bahwa PT Rezky Utama Jaya hingga saat ini belum memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Padahal, dokumen tersebut merupakan kewajiban dasar perizinan yang harus dipenuhi untuk menunjang aktivitas operasional, terutama pada fasilitas terminal khusus.

Selain masalah perizinan, perusahaan juga diwajibkan segera melakukan perbaikan menyeluruh terhadap pengelolaan lingkungan di wilayah kerjanya. Dinas ESDM menyoroti lemahnya pengendalian debu dan air limbah, serta menuntut pemenuhan seluruh kewajiban pemantauan lingkungan yang selama ini terabaikan.

Secara bersamaan, PT Rezky Utama Jaya diinstruksikan untuk segera menyelesaikan tanggung jawab mereka kepada masyarakat yang terdampak secara langsung oleh aktivitas perusahaan, baik dari sisi lingkungan maupun dampak sosial lainnya. Sanksi penghentian sementara operasional ini berlaku efektif sampai perusahaan mampu membuktikan pemenuhan seluruh kewajiban yang telah ditetapkan.

Namun, pemerintah provinsi memberikan peringatan keras terkait batas waktu perbaikan. Jika dalam jangka waktu 30 hari kalender sejak surat diterbitkan pihak perusahaan tidak menunjukkan komitmen untuk memenuhi kewajiban tersebut, Dinas ESDM akan meningkatkan eskalasi sanksi.

Ancaman sanksi lanjutan tersebut mencakup penindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, hingga mencapai tahap paling berat, yakni rekomendasi pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam memperketat pengawasan terhadap sektor pertambangan demi memastikan kepatuhan terhadap hukum dan perlindungan terhadap lingkungan hidup serta hak masyarakat lokal. ***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *