PALU, PIJARSULTENG.ID, – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Immanuel Rudy Pailang, S.H., M.H., didampingi Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Andarias D’Orney, S.H., M.H., memimpin ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice (RJ) secara daring bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) melalui Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda (Dir Oharda), Senin (23/2/2026).

Ekspose tersebut membahas dua perkara yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Donggala dan Kejaksaan Negeri Buol.
Setelah melalui pembahasan menyeluruh serta mempertimbangkan aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis, kedua permohonan penghentian penuntutan tersebut disetujui.
Perkara pertama berasal dari Kejaksaan Negeri Donggala atas nama tersangka FADLI alias UTO yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peristiwa bermula ketika korban RIFALDI menagih utang sebesar Rp3.000.000 yang sebelumnya dipinjam tersangka dari WANDA, adik korban, di sebuah tenda pesta.
Tersangka yang tersinggung kemudian menarik kerah baju korban dan memukul pipi kiri korban hingga menyebabkan luka robek pada bagian pelipis.
Tidak hanya itu, tersangka juga menendang pinggang korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan sempat menjalani perawatan.
Dalam proses penyelesaian perkara, diketahui bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan belum pernah dihukum. Korban bersama keluarga besar telah memberikan maaf tanpa syarat serta tidak menuntut biaya pengobatan.
Tersangka juga telah melunasi utangnya kepada pihak korban. Hubungan pertemanan yang telah terjalin sejak kecil tanpa konflik sebelumnya menjadi pertimbangan kuat dalam pengajuan penghentian penuntutan.
Selain itu, korban secara langsung meminta agar perkara tidak dilanjutkan ke persidangan.
Perkara kedua diajukan oleh Kejaksaan Negeri Buol atas nama tersangka MOH. FATHURRAHIM. R terkait dugaan pengancaman dan/atau perbuatan lain sebagaimana diatur dalam sejumlah pasal KUHP lama yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peristiwa tersebut terjadi saat tersangka memaksa korban, MARIA OCTAVIYANTI MADJID alias YANTI, untuk pulang bersama. Karena korban menolak, tersangka menarik tangan korban hingga korban berteriak.
Tersangka kemudian merampas tas milik korban yang berisi dua unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp75.000, yang sebagian sempat digunakan untuk membeli makanan.
Beberapa waktu kemudian, tersangka kembali mendatangi korban di tempat kerjanya sehingga korban merasa terancam dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Namun dalam proses penyelesaian perkara, korban memaafkan tersangka dan sepakat berdamai.
Tersangka mengakui kesalahan, menyesali perbuatannya, serta telah mengganti kerugian korban.
Melalui ekspose tersebut ditegaskan bahwa penerapan Restorative Justice tidak serta merta menghentikan perkara.
Setiap permohonan harus memenuhi syarat formil dan materil serta dilaksanakan secara selektif, profesional, dan hati-hati. Pendekatan ini bertujuan menghadirkan keadilan substantif dengan mengutamakan pemulihan keadaan semula, perlindungan hak korban, serta menjaga harmoni sosial di tengah masyarakat.***









