PALU, PIJARSULTENG.ID, – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Imanuel Rudy Pailang, S.H., M.H., didampingi Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Andarias D’Orney, kembali memimpin ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan pendekatan Restorative Justice bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) melalui Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda (Dir Oharda). Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring pada Rabu(,25/2/ 2026).

Ekspose membahas dua perkara yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una dan Kejaksaan Negeri Morowali. Keduanya dinilai telah memenuhi syarat penyelesaian melalui pendekatan humanis yang berorientasi pada pemulihan kerugian korban serta harmonisasi sosial di masyarakat.
Perkara pertama berasal dari Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una atas nama tersangka YAYU INDRIYANI. Tersangka semula disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP atau Pasal 362 KUHP, yang kemudian disesuaikan dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf e atau Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peristiwa terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025 sekitar pukul 03.00 WITA di Jalan Sisaljufri, Kelurahan Uemalingku, Kecamatan Ratolindo, Kabupaten Tojo Una-Una. Saat berteduh di depan kios milik korban MUKRIN LAWELO, tersangka melihat dua unit telepon genggam, yakni OPPO A5S warna navy dan Nokia warna merah, lalu mengambilnya secara diam-diam.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp2.200.000.
Dalam pertimbangannya, tersangka diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana, mengakui serta menyesali perbuatannya. Seluruh barang bukti telah dipulihkan, termasuk pengembalian unit telepon genggam beserta uang hasil penjualan sebesar Rp250.000. Selain itu, telah tercapai kesepakatan perdamaian tanpa syarat dan korban telah memaafkan dengan ikhlas.
Respons masyarakat pun dinilai positif.
Perkara kedua berasal dari Kejaksaan Negeri Morowali atas nama tersangka MUHAMMAD HASRIL alias BOMBOM yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tersangka mengambil sepeda motor Yamaha Mio M3 milik SISKAYANI yang terparkir dengan kunci masih tertinggal di dashboard pada 27 November 2025. Kerugian ditaksir sekitar Rp20.000.000.
Sepeda motor telah ditemukan dan akan dikembalikan kepada korban.
Kedua belah pihak sepakat berdamai tanpa syarat, dan tersangka juga baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Seluruh permohonan penghentian penuntutan tersebut disetujui.
Penerapan Restorative Justice menjadi wujud komitmen Kejaksaan dalam menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan, mengedepankan pemulihan hak korban, tanggung jawab pelaku, serta menjaga keharmonisan sosial.***












