PALU. PIJARSULTENG. ID— Sejumlah tokoh masyarakat dan pemuda Kelurahan Poboya, Kota Palu, menyatakan dukungan terhadap pernyataan Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Sulawesi Tengah (Sulteng) , Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, yang menegaskan bahwa aktivitas pertambangan emas di wilayah Poboya bukan merupakan pertambangan ilegal, melainkan berada di dalam wilayah konsesi resmi PT Citra Palu Minerals (CPM).

Pernyataan tersebut disampaikan Wakapolda Sulteng kepada awak media saat menghadiri acara Grand Opening Kalla Toyota di Jalan Juanda, Kota Palu, pada Rabu (14/01/2026). Dalam kesempatan itu, Brigjen Pol Helmi Kwarta menegaskan bahwa seluruh aktivitas pertambangan di Poboya berada dalam wilayah kontrak karya PT CPM, sehingga pelabelan Poboya sebagai lokasi Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dinilai tidak tepat.
Menanggapi hal tersebut, Tokoh Masyarakat Poboya, Miqdat, menyampaikan bahwa masyarakat yang selama ini beraktivitas di lokasi tambang emas Poboya bekerja berdasarkan pemberian dan kesepakatan dengan pihak PT CPM, selaku pemegang izin resmi.
“Tidak sepenuhnya benar jika Poboya terus disebut sebagai PETI. Masyarakat bekerja di lokasi yang diberikan oleh PT CPM. Kami hanya mengambil dan mengelola material, bukan mencuri. Yang memiliki izin kontrak karya hanya PT CPM, dan kami bekerja di dalam wilayah itu,” ujar Miqdat saat ditemui di kediamannya, Kamis (15/01/2026).
Miqdat menambahkan, sebagian besar warga Poboya dan masyarakat sekitar menggantungkan hidupnya dari aktivitas pertambangan emas tersebut. Oleh karena itu, ia berharap pemerintah dapat hadir sebagai penengah untuk mencarikan solusi yang adil bagi masyarakat maupun perusahaan.
“Yang perlu dipikirkan sekarang adalah bagaimana jalan keluar agar ke depan masyarakat tetap bisa mencari nafkah. Jangan masyarakat terus diberi stigma PETI, tapi tidak diberikan solusi. Negara harus hadir, karena masyarakat juga butuh makan,” tegasnya.
Terkait keberadaan alat berat di lokasi tambang, Miqdat menjelaskan bahwa alat tersebut digunakan untuk membantu masyarakat dalam pengambilan material di medan yang sulit dijangkau, serta untuk mengatur titik-titik yang dinilai rawan demi keselamatan kerja.
Ia juga mengungkapkan bahwa aktivitas ekonomi di tambang emas Poboya tidak hanya melibatkan warga setempat, tetapi juga masyarakat dari berbagai wilayah di Kota Palu dan kabupaten lain di Sulawesi Tengah.
“Ada yang bekerja sebagai tukang sekop, pengambil material, sopir truk, hingga pedagang makanan dan minuman. Tambang ini menjadi sumber penghidupan bagi banyak keluarga,” jelasnya.
Saat ini, kata Miqdat alias Tysen, masyarakat Poboya telah menjalin kerja sama dengan pihak perusahaan dan tengah menunggu proses Joint Operation (JO) serta izin penciutan lahan yang telah diajukan oleh masyarakat Poboya dan lingkar tambang, lengkap dengan dokumen pendukung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Senada dengan itu, Tokoh Pemuda Poboya, Irwansyah, juga menyatakan dukungan penuh terhadap pernyataan Wakapolda Sulteng yang menegaskan tidak adanya tambang emas ilegal di Poboya.
“Kami pemuda Poboya mendukung apa yang disampaikan Wakapolda Sulteng. Wilayah itu adalah kontrak karya PT CPM yang memiliki izin resmi. Lokasi kerja masyarakat diberikan oleh perusahaan setelah melalui pembicaraan bersama,” kata Iwan di kediamanya, Pada Rabu malam 14/01/2026.
Menurutnya, masyarakat tidak serta-merta masuk ke lokasi tambang tanpa izin. Aktivitas yang dilakukan merupakan hasil kesepakatan sambil menunggu proses JO dan izin lanjutan dari pihak terkait.
Terkait penggunaan alat berat, Irwansyah menyebut alat tersebut sangat membantu masyarakat, khususnya di lokasi dengan tingkat ketinggian dan risiko tinggi, serta untuk membuka akses jalan pengangkutan material. Keberadaan alat berat tersebut juga diketahui oleh pihak perusahaan.
“Keselamatan kerja menjadi prioritas. Selama menunggu JO keluar, kami tetap saling mengawasi dan mematuhi arahan perusahaan. Harapannya, ke depan aktivitas tambang bisa berjalan lebih tertib, aman, dan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan,” pungkasnya.***











