PALU.PIJARSULTENG.ID- Wali Kota Palu, Hadiyanto Rasyid Remi membatalkan kenaikan pajak daerah yang sebelumnya menuai sorotan publik. Keputusan itu ditegaskan langsung hari ini, Jumat (29/08/2025).
” Setelah mempertimbangkan masukan dari masyarakat, mahasiswa, pengusaha, serta melihat kondisi ekonomi saat ini,maka saya evaluasi dan memutuskan untuk membatalkan kenaikan pajak daerah . Pemerintah Kota Palu tidak ingin membebani masyarakat,” tegas wali kota Palu, Hadiyanto Rasyid.
Kebijakan tersebut sebelumnya direncanakan berlaku September 2025, namun telah dibatalkam setelah melakukan evaluasi dan mempertimbangkan berbagai komponena masyarakat
Dengan pembatalan ini, tarif pajak di Kota Palu tetap mengacu pada aturan lama tanpa ada penyesuaian. Wali kota juga menegaskan akan mencari alternatif pendapatan daerah tanpa menambah beban masyarakat.
“Fokus kita adalah menjaga stabilitas ekonomi dan memastikan masyarakat tetap bisa beraktivitas dengan tenang ,” tambahnya.***