PALU, PIJARSULTENG.ID, Warga dari Kelurahan Talise, Talise Valangguni, dan Kelurahan Tondo, Kota Palu, mendatangi Satuan Tugas (Satgas) Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) Sulawesi Tengah pada Senin, 24 Oktober 2025. Kedatangan mereka bertujuan menanyakan sejauhmana proses redistribusi lahan eks Hak Guna Bangunan (HGB) PT Sinar Putera Murni (SPM) dan PT Sinar Waluyo (SY) yang dilakukan ATR/BPN. Sekaligus meminta dukungan Gubernur Sulteng Anwar Hafid agar proses redistribusi berjalan transparan tidak merugikan warga.
Kedatangan warga dari tiga wilayah bertetangga ini secara spesifik adalah untuk mengajukan keberatan terhadap skema pembagian tanah versi ATR/BPN Kota Palu. Skema tersebut menyebutkan bahwa peruntukan lahan eks HGB itu akan dibagi menjadi empat kelompok, yakni untuk pemerintah, warga masyarakat, perusahaan dan Bank Tanah.
Ketua Lembaga Adat Talise, Ubay Harun, menyatakan penolakan tegas atas skema pembagian tersebut. Ia menilai skema yang diinisiasi oleh ATR/BPN Kota Palu itu tidak adil dan justru akan membuat warga semakin kehilangan haknya. Sebenarnya, tanah-tanah tersebut sudah dikelola oleh warga selama puluhan tahun, jauh sebelum HGB diterbitkan. Akibat situasi ini, warga Talise saat ini nyaris kehilangan ruang hidup karena lahan sudah dikuasai oleh pihak pemerintah dan swasta.
Namun keberatan Ubay Harun tersebut langsug ditimpali perwakilan dari ATR/BPN. Bahwa skema tersebut adalah butir dalam aturan. Sedangkan untuk eks HGB di Tondo dan Talise skemanya tidak otomatis didistribusi pada empat sektor tersebut.
Lebih lanjut, Ubay Harun mengungkapkan bahwa tanah eks HGB tersebut sudah 30 tahun ditelantarkan dan tidak pernah dimanfaatkan oleh perusahaan. “Setelah masa HGB-nya habis, seharusnya tanah itu dikembalikan ke negara, bukan malah diserahkan lagi perpanjangannya. Ini yang kami tolak,” tegasnya.
Di tempat yang sama, perwakilan warga lainnya Isnawati, menyampaikan pihak perusahaan saat ini telah melaporkan dua orang warga ke Polda Sulteng dengan tuduhan perusakan dan penghasutan. Isna juga menambahkan bahwa ATR/BPN seharusnya memahami aturan pertanahan. Meskipun perusahaan terbukti telah menelantarkan tanahnya, BPN malah tetap memperpanjang HGB. “Seharusnya jangan diberikan perpanjangan karena terbukti tanah tersebut tidak dimanfaatkan,” cetusnya.
Satgas Minta Polisi Bersikap Humanis
Ketua Satgas PKA, Eva Susanti Bande, secara khusus meminta kepada perwakilan Polda Sulteng yang diwakili oleh bagian Intelkam Polda Sulteng agar tidak serta merta memproses warga yang dilaporkan oleh pihak tertentu. Eva Bande mendesak Polisi untuk membaca kembali instruksi Presiden Prabowo yang meminta agar tidak mengkriminalkan warga dalam kasus konflik agraria, serta agar melakukan penanganan yang manusiawi mengedepankan pendekatan humanis.
“Kebetulan ada Polda di sini. Kami ingin dengar siapa yang melaporkan warga dan apakah laporan itu akan diproses atau tidak,” cecar Eva sambil meminta perwakilan Polda untuk memberikan penjelasan. Namun, perwakilan Polda Sulteng berdalih, “Itu bukan bagian kami, saya di bagian Intelkam. Itu bagian Ditreskrim.”
Sementara itu, perwakilan dari ATR/BPN Kota Palu, Wahyudin Saputro, menyampaikan inventarisasi atas eks HGB telah selesai dilakukan. Kewenangan selanjutnya kini berada di tangan Menteri ATR/BPN. “Prosedurnya memang demikian,” ujar Wahyudin Saputro di depan rapat yang dihadiri belasan warga dari Kelurahan Talise, Talise Valangguni, dan Kelurahan Tondo tersebut.
Rekomendasi Rapat
Rapat yang melibatkan Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) dan perwakilan warga dan ATR/BPN menghasilkan empat poin rekomendasi kunci. Salah satu keputusan utama adalah mengagendakan dua kali rapat lanjutan untuk mendalami masalah penguasaan lahan eks Hak Guna Bangunan (HGB) serta ketidaksesuaian tata ruang.
Kedua rapat lanjutan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 26 November 2025, bertempat di Kantor Wilayah ATR/BPN Sulteng. Rapat ini akan melibatkan Satgas PKA, Kanwil ATR/BPN Sulteng, Kantor Pertanahan Kota Palu, Walikota Palu, serta Dinas yang membidangi tata ruang baik di tingkat Pemerintah Provinsi maupun Kota Palu.
Rapat lanjutan pertama akan fokus mendalami keluhan Masyarakat Kelurahan Tondo. Warga Tondo merasa hasil inventarisasi menunjukkan bahwa tanah eks HGB di wilayah mereka justru banyak dikuasai oleh para pembeli yang bukan merupakan warga Tondo. Rapat ini bertujuan mencari solusi dan verifikasi data penguasaan lahan tersebut.
Rapat kedua akan membahas permasalahan yang dihadapi Masyarakat Talise dan Talise Valangguni. Area penguasaan masyarakat di kedua kelurahan ini tercatat dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Palu sebagai kawasan perkantoran dan ruang terbuka hijau. Hal ini berpotensi menghilangkan hak kelola warga. Rapat lanjutan diharapkan dapat mencari titik temu antara kebutuhan tata ruang kota dengan hak-hak agraria masyarakat setempat.
Rekomendasi penting lain yang muncul dari pertemuan tersebut adalah usulan agar Gubernur Sulawesi Tengah mengagendakan audiensi dengan Menteri ATR/BPN. Audiensi ini bertujuan untuk mempercepat penyelesaian konflik dan memastikan keputusan yang diambil di tingkat pusat telah mempertimbangkan kondisi dan tuntutan masyarakat lokal. Dalam audiensi ini, Gubernur diharapkan melibatkan Kanwil BPN Sulteng dan Kantor Pertanahan Kota Palu.
Terakhir, forum tersebut merekomendasikan agar Polda Sulawesi Tengah dan Polresta Palu turut mengawal proses penanganan permasalahan ini. Penekanan diberikan agar aparat kepolisian mengedepankan cara-cara humanis terhadap masyarakat yang terlibat dalam konflik agraria. Rekomendasi ini sejalan dengan permintaan Satgas PKA sebelumnya agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap warga.
“Kepada Kepolisian, kami sampaikan ini secara langsung. Konflik agraria adalah masalah perut, bukan masalah pidana. Kami meminta agar proses hukum apapun yang melibatkan warga segera ditinjau ulang. Gunakanlah pendekatan humanis dan kacamata keadilan, bukan kacamata perusahaan. Jika ada yang mencoba memanfaatkan momentum ini untuk menekan rakyat, Satgas PKA akan berdiri di garis depan melawan ketidakadilan itu. ***
Rilis: PKA Sulteng











