BANAWA, PIJARSULTENG.ID – Dipengujung tahun 2022 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI Muhidin M Said, melakukan penyuluhan literasi keuangan. Penyuluhan dilaksanakan di Kecamatan Banawa Selatan dan Banawa Tengah Selasa 20 Desember 2022.
Di Desa Mbuwu Kecamatan Banawa Selatan, Tim Penyuluh menemukan berbagai masalah yang menimpa masyarakat yang berkaitan dengan industri keuangan. Seperti yang diungkapkan Mohamad Arifudin
(50), ada keluarga dekatnya mengambil kredit di bank, setelah mengalami masalah keuangan akibat dampak bencana 28 September 2018.
Pinjamannya sekitar Rp 20 juta. Ia menghadap ke bank yang memberi pinjaman meminta rincian perhitungan bunga yang harus dibayar. Ia mempertanyakan Kenapa Bank tidak bisa memberikan rincian berapa yang harus dibayar termasuk bunganya? ”Keluarga saya tidak diberikan rincian tagihannya. Bagaimana ini pak?” keluhnya kepada OJK.
Lain lagi masalah yang dikemukakan Ibu Mardiana (40). Keluarga Ibu Mardiana mengambil pinjaman di lembaga pembiayaan sebesar Rp5 juta untuk beli motor. Namun motor itu hilang akibat dihantam tsunami 28 September 2018.
Baca juga : OJK Arahkan Warga Transaksi di 102 Pinjaman Online yang Sah
”Masalahnya adalah keluarga saya masih tetap status merah di Bank (belum boleh meminjam) padahal kami sudah bersepakat dengan pihak leasing bahwa status pinjaman itu dianggap sudah lunas atau diputihkan,” bebernya.
Kenapa status keluarga saya masih merah pak padahal kami sudah sepakat dengan leasing tidak ada lagi kewajiban membayar?”. Kami juga melaporkan masalah ini kepada OJK satu bulan setelah bencana. tanyanya serius. Pertanyaan lainnya yang diajukan Mardiana addalah prosedur jika hendak meminjam dipinjaman online legal.
Menanggapi pertanyaan warga itu, Ferdian, tim penyuluh dari OJK menjelaskan rincian tagihan tidak boleh diberikan kepada yang bukan atas nama peminjam. ”Saya sarankan, bapak harus membawa yang kreditur yang bersangkutan,”. Tidak boleh bapak karena bapak bukan atas nama peminjam ” jawab Ferdian.
Terkait permasalahan Ibu Mardiana, OJK menduga bahwa mungkin saja status peminjam yg sudah meninggal ini belum terupdate di catatan sipil sehingga pihak bank belum tau statusnya.
“Saya belum bisa memberikan jawaban yang pas karena saya belum punya bukti-bukti kesepakatan” jawab Ferdian diplomatis. Ia meminta Ibu Mardiana ke ke OJK membawa seluruh bukti kesepakatan. ”Nanti kami bantu komunikasikan dengan pihak bank”. tambah Ferdian.
Lanjut dikatakannya, kalau mau meminjam pada Pinjol yang berizin melalui aplikasi. Sampai dengan saat ini ada 102 perusahaan yang sah terdaftar di OJK. Penyuluhan ini berlangsung di tengah pasar lama Desa Mbuwu dengan menggunakan mobil penyuluhan OJK.
Tenaga Ahli Muhidin Said, Saleudin ketika dihubungi media ini punya kesan. Menurutnya inilah pentingnya penyuluhan diberbagai tempat, tidak hanya di kota atau desa yang banyak penduduk dan bagus jaringan. Karena ternyata di desa terpencil dan tidak bagus signal sekalipun banyak masalah terkait dengan Bank dan non bank.
”Saya kaget ternyata ditempat yang terpencil seperti ini banyak ditemukan masalah”. Inilah pentingnya penyuluhan literasi keuangan ini. Respon masyarakat positif sekali. beber Saleh panggilan akrabnya. Penyuluhan ini juga dihadiri anggota DPRD Donggala Bahtiar yang memberikan apresiasi sama Muhidin Said dan OJK.
“Saya sangat berterima kasih dengan Pak Muhidin Said yang selalu mengarahkan penyuluhan tidak hanya di kota – kota tapi juga di tempat- tempat terpencil” tutup Bahtiar. (SAH)