PALU – ”Saat ini hanya ada 102 aplikasi pinjaman online yang sudah mendapat izin OJK. Kalau mau meminjam pada pinjaman online silahkan ke 102 perusahaan ini,” ungkap Kepala OJK Sulteng yg diwakili oleh Kasubbag Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Ferdia Ario Sasongko, di Palu belum lama ini.
Literasi keuangan yang diselenggarakan atas kerjasama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulteng dengan Wakil Ketua Banggar DPR RI, Muhidin M Said, diikuti warga di Kelurahan Duyu, Donggala kodi, Kabonena, Watusampu, Tipo, Besusu Barat, Talise Pantoloan serta Tatura Utara.
Kerjasama literasi keuangan ini, menurut Sasongko untuk mencegah penipuan Pinjol illegal yang terus terjadi. Korban bukan hanya pada kalangan masyarakat awam tapi juga kalangan berpendidikan. ”Yang terjadi baru – baru ini di Bogor dimana ratusan mahasiswa tertipu dengan pinjol illegal,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa financial technolgy sebenarnya mempermudah masyarakat mengakses berbagai pinjaman online. Namun dengan kemudahannya itu juga mendorong berbagai penipuan seperti pinjaman online yang belum diotorisasi OJK. Menurut dia, saat ini hanya ada 102 aplikasi pinjaman online yang sudah mendapat izin OJK.
Saat ini banyak sekali orang yang tertipu dengan pinjaman online yang bersifat illegal. Fenomena social engineering juga perlu diwaspadai. Yakni cara mengelabui atau memanipulasi korban agar bisa mendapatkan informasi data pribadi atau akses yang diinginkan. Social enggineering biasanya mempengaruhi pikiran korban melalui berbagai cara dan media yang persuasif dengan cara membuat korban senang atau panik sehingga korban tanpa sadar akan menjawab atau mengikuti instruksi pelaku.
Warga bernama Mursyid Husain ( 69) mengaku berterima terima kasih OJK yang memberi penyuluhan tersebut. Kepada Muhidin Said Musryid juga berterima kasih karena sudah beberapa periode memberikan bantuan di seluruh Sulawesi Tengah. Tim Muhidin Said diwakili hadir Salihudin, Wahid Tarim dan Muhlis U. Aca. (hs)