Aktifitas Tambang PETI di Tombi Dikuatirkan Membahayakan, Sudah Merambah  ke Kawasan HPT

iklan

PARIMO. PIJARSULTENG.ID, – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) , dilaporkan telah merambah dan mengancam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Selain merusak vegetasi hutan, kegiatan ilegal tersebut juga berdampak buruk pada ekosistem sungai di wilayah setempat.

Fenomena ini disebut hanyalah bagian kecil dari maraknya aktivitas serupa yang tersebar di hampir seluruh wilayah Kabupaten Parimo

Ketua Pengurus Daerah Lingkar Studi Aksi dan Demokrasi Indonesia (PD LS-ADI) Kabupaten Parimo, Mastang, menyatakan bahwa operasional tambang tersebut secara nyata telah merusak tata kelola lingkungan.

“Akan merusak tata kelola lingkungan hutan di kecamatan ampibabo dan akan berdampak negatif bagi masyarakat yang berada di sekitar wilayah pertambangan. Hal ini bukan hanya terjadi di Ampibabo saja, tapi hampir di setiap wilayah di Kabupaten Parigi Moutong terdapat aktivitas PETI,” ujar Mastang dalam keterangannya Rabu (04/03/2026).

Berdasarkan hasil tinjauan lapangan di Desa Tombi, Mastang mengungkapkan adanya upaya dari pihak pengelola untuk mengelabui petugas dengan menyembunyikan alat berat di area perkebunan warga.

“Tentu kami sudah meninjau langsung lokasi tambang di tombi dan ada beberapa alat berat (eksavator) yang di sembunyikan di kawasan perkebunan masyarakat,” ungkap Ketua PD LS-ADI Parimo.

Kerusakan lingkungan dilaporkan tidak hanya mengancam hutan, tetapi juga merusak ekosistem sungai. Aktivitas pengerukan yang dilakukan di badan sungai menyisakan lubang-lubang besar yang merusak bentang alam secara permanen.

“Bukan cuman hutan tapi sungai juga ikut rusak karena aktivitasnya itu harus berada di sekitaran sungai dan ketika kami turun langsung kami menemukan memang aktivitasnya itu di sungai dan banyak lubang-lubang bekas galian dari peti tersebut,” jelas Mastang.

Terkait legalitas, PD LS-ADI menekankan bahwa operasional tambang-tambang tersebut melanggar aturan karena tidak mengantongi izin dari pemerintah pusat melalui kementerian terkait.

“Penerbitan izin pertambangan semua bersumber dari pusat dan hari ini wilayah tersebut belum memiliki izin dari pemerintah pusat melalui kementerian terkait tapi mereka sudah bekerja beraktifitas dan merusak bentang alam yang ada di wilayah kecamatan ampibabo,” Tambahnya.

Menanggapi lambatnya penegakkan hukum dan pertambangan ilegal yang kian marak, kami dari pengurus LS-ADI akan melaksanakan aksi tidak Hanya di Parigi Moutong, akan tetapi sampai pada Polda Sulawesi Tengah Meminta Kapolres Parimo untuk di copot dari jabatannya dan KAPOLDA Sulteng Irjen Pol. Endi Sutendi untuk mundur saja dari jabatannya, Karena tidak bisa dan tidak mampu menuntaskan masalah yang krusial di Sulawesi Tengah. Sejatinya masalah PETI ini terlalu berlarut-larut Di Sulawesi Tengah, olehnya patut kita menduga bahwa ada bekingan oknum APH di dalamnya.

 

Nama baik institusi Polri Harus di jaga, cukup kemarin ada oknum Polri di tual yang membuat masyarakat Meninggal. Ketidakmampuan dan Ketidaktegasan Kapolda dalam mengatasi PETI di sulteng jangan sampai memakan korban lagi. Karena sudah ada puluhan nyawa yang meninggal di sulteng akibat dari PETI ini terutama di Parigi Moutong.

“Kapolda Sulteng kita harapkan serius menangani masalah PETI ini tidak hanya sekedar “Lip Service” Belaka dan kalau tidak mampu sebaiknya Mundur karena hanya merugikan masyarakat Sulteng dan tidak mematuhi Amanat presiden untuk memberantas masalah Pertambangan Ilegal” tandasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *