Asisten Intelijen Kejati Sulteng Gelar Rapat Tindak Lanjut Pelaksanan PM No 17 Tahun 2021 terkait Andalalin

Sulteng10 Dilihat
iklan

PALU. PIJARSULTENG. ID, – Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Ardi Surianto, S.H., M.H didampingi Kasi Sosbud & Kemasyarakatan Firdaus M. Zein, S.H., M.H.

Serta Kasi Penkum La Ode Abd. Sofian, S.H., M.H menghadiri rapat yang diselenggarakan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sulawesi Tengah (Sulteng) , Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, bertempat di Ruang Rapat BPTD Kelas II Sulteng, Jl. Sekunder No. 1, Kota Palu.

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), yang sebelumnya telah disosialisasikan dalam kegiatan pada tanggal 26 Mei 2025 di Hotel Aston Palu.

Dalam agenda rapat, 

Asisten Intelijen Kejati Sulteng menyampaikan beberapa poin penting terkait pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaksanaan ketentuan penyusunan, penilaian, dan persetujuan Dokumen Andalalin, di antaranya:

Ditegaskannya telah terjadi penyalahgunaan wewenang oleh instansi terkait dalam penerbitan persetujuan Dokumen Andalalin pada ruas jalan nasional, serta kelalaian dalam penelitian dokumen yang menjadi syarat penerbitan AMDAL, UKL/UPL, dan IMB/PBG;

Diingatkan bahwa dokumen yang tidak sah dapat berakibat pada ilegalnya dokumen perizinan lainnya, serta berpotensi menimbulkan tuntutan pidana maupun perdata bagi pihak pengembang;

Disarankan agar pihak terkait segera melakukan pembatalan atas dokumen yang tidak sah dan melaksanakan penelitian ulang sesuai ketentuan PM 17 Tahun 2021;

Rapat juga menjadli ajang penguatan sinergi antarinstansi dalam menjaga integritas proses penyusunan dan persetujuan dokumen perizinan pembangunan, serta mengingatkan kembali pentingnya penggunaan konsultan bersertifikat keahlian resmi dari Kementerian Perhubungan.

Kehadiran Asisten Intelijen Kejati Sulawesi Tengah dalam forum ini menjadi bentuk nyata komitmen Kejaksaan dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan regulasi demi terciptanya tata kelola pembangunan yang berkeadilan, tertib, dan taat hukum.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *