PALU. PIJARSULTENG.ID, -Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan kegiatan Selasa Menyapa Coaching Clinic Penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi kelompok UPPKA pada Selasa, 19 Mei 2026.
Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual dengan melibatkan Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) se-Sulawesi Tengah. Pelaksanaan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pusat dalam rangka percepatan penerbitan NIB bagi kelompok UPPKA.

NIB menjadi identitas resmi pelaku usaha yang memiliki peran penting dalam mendukung legalitas usaha. Dengan adanya legalitas tersebut, kelompok usaha dapat lebih mudah mengakses berbagai fasilitas pendukung usaha. Kegiatan ini juga menjadi bentuk komitmen dalam mendukung peningkatan kesejahteraan keluarga melalui pemberdayaan ekonomi.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Tengah, Nuryamin, S.Tp., M.M., menyampaikan pentingnya percepatan penerbitan NIB bagi kelompok UPPKA. Sambutan ini menjadi momen spesial karena merupakan kali pertama beliau menyapa langsung para Penyuluh KB di Sulawesi Tengah sejak menjabat. Beliau menekankan bahwa capaian penerbitan NIB di beberapa wilayah masih perlu ditingkatkan.
Selain itu, peserta diharapkan dapat memahami secara menyeluruh terkait mekanisme dan persyaratan penerbitan NIB. Pemahaman tersebut diharapkan mampu mendorong peningkatan capaian di masing-masing wilayah binaan. Dengan demikian, target yang telah ditetapkan dapat dicapai secara tepat waktu dan optimal.
Materi dalam kegiatan ini disampaikan oleh Tim Kerja Pembangunan Keluarga dengan fokus pada capaian dan target pemberdayaan ekonomi keluarga.
Berdasarkan data yang dipaparkan, jumlah kelompok UPPKA di Provinsi Sulawesi Tengah cukup besar, namun belum seluruhnya memiliki NIB. Capaian penerbitan NIB masih perlu ditingkatkan untuk memenuhi target tahun 2026.
Beberapa wilayah menunjukkan capaian yang baik, namun masih terdapat daerah yang belum mencapai target. Kondisi ini menunjukkan perlunya strategi percepatan yang lebih efektif dan terarah. Oleh karena itu, pendampingan yang berkelanjutan menjadi hal yang sangat penting.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh PKB dan kader UPPKA dapat semakin aktif dalam mendorong penerbitan NIB di wilayah masing-masing. Berbagai solusi telah disampaikan untuk mengatasi kendala yang dihadapi dalam proses penerbitan.
Pembentukan kelompok baru serta pembaruan data menjadi salah satu langkah strategis yang dapat dilakukan. Selain itu, pemanfaatan sistem pelaporan yang terintegrasi juga perlu dioptimalkan. Komitmen bersama menjadi kunci utama dalam mencapai target yang telah ditetapkan. Dengan sinergi yang kuat, diharapkan pemberdayaan ekonomi keluarga melalui UPPKA dapat terus meningkat.***
PPID Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Sulawesi Tengah. ppidkemendukbanggasulteng@gmail.com
Jl. Prof. Moh. Yamin No. 37
Tatura Utara, Kec. Palu Sel., Kota Palu, Sulawesi Tengah 94111
Instagram: kemendukbangga.bkkbnsulteng
Facebook: BKKBNSulteng
Twitter/X: @kemendukbangga.bkkbnsulteng
TikTok: kemendukbanggasulteng
YouTube: kemendukbangga.bkkbnsulteng
www.sulteng.kemendukbangga.go.id
Tentang Kemendukbangga/BKKBN
Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;
Berlandaskan juga pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 180 Tahun 2024 tentang Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga: Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 181 Tahun 2024 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).











