BPK RI, Menilai Pekerjaan Rabat Beton Taopa Utara Dianggap Gagal Konstruksi, Berdampak Kerugian Negara 

Daerah153 Dilihat
iklan

PARIMO.PIJARSULTENG.ID- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menganggap pekerjaan peningkatan Jalan Desa Taopa utara dianggap gagal konstuksi rugikan Negara hingga Rp679.180.261.

Kerugian itu kata tim Pemeriksa BPK akibat kelemahan pengendalian mutu hasil pekerjaan jalan beton.

Baca JugaDampak Pekerjaan Rabat Beton di Taopa Utara Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi, BPK Sulteng, Temukan Indikasi Kecurangan padaTender di BPBJ Parimo

“Berdasarkan hasil hitungan kami secara berulang – ulang pekerjaan itu, berkaitan dengan mutu disini mutu rencana menunjukkan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan yang menimbulkan potensi kerugian negara senilai Rp679.180.261, ” jelas Tim Pemeriksa BPK RI, Senin (21/7/2025)

Selain itu, pihaknya juga menyebutkan dalam laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) , berdasarkan spesifikasi umum Bina Marga 2018 pada divisi I seksi 1.21 tentang manajemen mutu itu dalam mengatur pekerjaan harus dilaksanakan melalui proses manajemen mutu yang jangkauannya terdiri dari dua komponen kunci.

Dimana Komponen pertama adalah pengendalian mutu atau Quality Control (QC) yang menjadi tanggung jawab penyedia dan jaminan mutu atau Quality Assurance (QA) yang menjadi tanggung jawab pengawas pekerjaan. Kebetulan Hasil reviw BPK menemukan dokumen rencana mutu pekerjaan konstruksi (RPMK) tidak mengatur tentang pengendalian mutu beton Fc’ 20 MPa, cara pengujian/pemeriksaan dan jadwal pengujian pekerjaan.

Bahkan pihaknya pun melakukan Pemeriksaan lanjutan dari hasil pemeriksaan kembali menemukan jika pengendalian mutu beton menunjukkan dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan.

” Hasil konfirmasi kami terhadap PPK dan pengawas lapangan DPUPRP menyatakan sebelum pengecoran telah dilakukan pembuatan benda uji campuran percobaan sebanyak 12 benda uji.” jelasnya

Sehingga pihaknya juga menemukan pengujian kuat tekan tidak dilakukan pada umur tujuh hari, tetapi dilakukan menjelang kontrak berakhir pada bulan Oktober 2024.

Dampak dari itu pihaknya menilai, hal tersebut tidak sesuai spesifikasi teknis yang menyatakan percobaan campuran beton dilakukan pengujian tekan pada umur tujuh hari dan pembuatan benda uji > 60 meter kubik, setelah itu tercapai maka setiap maksimum 10 meter kubik beton minimum diambil satu set benda uji.

Bahkan menemukan pengujian kuat tekan benda uji percobaan campuran dan pengendalian mutu terhadap mutu yang terpasang tidak sesuai ketentuan SNI 1974:2011 tentang cara uji kuat tekan beton dengan benda uji silinder bab 4.1.1 kalibrasi mesin tekan.

” Mengacu pada LHP, mutu beton Proyek peningkatan jalan Desa Taopa Utara yang dikerjakan oleh CV BCS tidak sesuai dengan mutu rencana. Ini Hasil konfirmasi kami terhadap PPK dan pengawas lapangan DPUPRP yang mengatakan pengambilan benda uji silinder telah dilakukan pada beton segar sebelum beton dihampar. “ungkapnya.

Apalagi pengujian benda uji tersebut dilaksanakan pada saat menjelang kontrak berakhir (lebih dari 28 hari) dan digunakan sebagai dasar pembayaran terhadap mutu beton.

Terkait mutu beton hasil pengujian kuat tekan benda uji silinder pekerjaan di bawah dari 85 persen harus dilakukan pengambilan benda uji inti (core) sesuai spesifikasi teknis.Namun oleh PPK tidak dilakukan pengambilan benda uji inti dengan alasan PPK telah melaksanakan pengambilan benda uji silinder.

Saat itu, PPK beranggapan pengambilan benda uji itu hanya dilakukan pada saat awal saja, yaitu saat pengambilan benda uji silinder percobaan campuran.

Untuk itu pihaknya menindaklanjuti dan hasil pemeriksaan tersebut BPK disaksikan langsung Kabid Bina Marga, penyedia, pengawas lapangan DPUPRP dan perwakilan inspektorat melakukan pengambilan benda uji inti menggunakan alat core drill. Untuk itu

Pengujian mutu atas benda uji inti dilaksanakan di Unit pelaksana teknis laboratorium dan pengujian bahan pada Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Pemprov Sulteng.

Hasil dari uji lab tersebut menunjukkan terdapat presentase komposisi agregat halus atau pasir lebih dominan dibanding agregat kasar. Atas potensi kerugian negara tersebut penyedia dalam hal ini CV BCS telah menindaklanjuti dengan menyetor ke rekening kas daerah senilai Rp385.673.334 pada bulan Mei 2025.

Sekaitan dengan itu saat dimintai keterangan

PPKnya atas Pekerjaan peningkatan jalan Desa Taopa Utara, Abtas Lamakarate yang coba dikonfirmasi via WA belum memberikan tanggapannya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *