BUNGKU, PIJARSULTENG.ID – Rapat maraton Tim Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulteng, berhasil merekomendasikan dua keputusan penting bagi warga Desa Unsogi dan Nambo melawan PT Rezky Utama Jaya (RUJ). Dua instansi yang menjadi spotlight dalam rapat yang berlangsung 5 jam itu, yakni Dinas lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah dan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulteng.
Baso Nur Ali Pejabat dari Dinas Lingkungan Hidup meminta PT RUJ, menghentikan aktivitas blasting yang sudah memorakporandakan sedikitnya 16 rumah warga Unsongi. Pejabat berikutnya adalah Dinas ESDM Sulteng yang mendesak penundaan aktivitas tambang selama 30 hari hingga semua dokumen perijinan rampung.
‘’Dinas ESDM akan melakukan penghentian sementara sebagian aktivitas penambangan selama 30 hari atau sampai dengan kesepakatan selesainya permasalahan, Bersama IT akan meninjau dokumen studi kelayakan dan izin blasting,’’ sebut Elfi ST, dari Cabang Dinas ESDM Wilayah III, membacakan pesan Plt Kadis ESDM Sulteng, Shultan ST.
Pernyataan itu sontak membuat aula Kantor Bupati bergemuruh. Aplaus memenuhi ruangan. Sebagian warga Unsongi yang sejak awal diliputi ketegangan sontak berdiri mendengar pernyataan itu. Tak hanya itu, pernyataan telak Syahbandar Bungku, Harjono juga membuat PT Rezky Utama Jaya makin tak berkutik.
Perusahaan sebut Harjono tidak mempunyai dokumen Pengelolaan, Pemanfaatan dan Konservasi Kawasan Laut (PPKRL). ‘’Saya tidak melihat ada dokumen PPRKL nya. Mestinya aktvitas perusahana ini dihentikan sementara,’’ katanya ditemui terpisah.
Sebelumnya, Ana Karmelia Legal Officer PT RUJ, mengklaim pihaknya telah memenuhi semua ijin untuk aktivitas tambang batu gamping. Karmelia menyebut, perusahaan telah mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) di Desa Unsongi. Luas lahan yang dimohonkan mencapai 191,77 hektare dan seluruhnya berlokasi di Desa Unsongi.
Mengenai aktivitas peledakan (blasting), PT RUJ mengatakan kegiatan tersebut dilakukan oleh pihak lain, yakni PT Mitra Bor Nusantara. Namun ketika pimpinan rapat Eva Bande memberikan semua dinas teknis berbicara, satu persatu klaim perusahaan terbantah dengan sendirinya. Dokumen tebal yang tersusun rapi di meja petinggi perusahaan seolah tak banyak membantu. Satu persatu pelanggaran perusahaan diungkap secara gambang.
Sejak itu, tidak ada lagi sanggahan signifikan dari empat petinggi perusahaan. Ditemui usai rapat, Ana Karmelia enggan memberi keterangan. Ia tampak kerepotan membawa dokumen tebal dan berlalu sambil diikuti tiga rekannya.
Menurut Baso, Dinas Lingkungan Hidup akan melakukan kajian apakah, peledakan memenuhi PP Nomor/22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. PP ini sebut Baso mengatur, mulai Kartu Izin Meledakkan (KIM), Izin bahan peledak, gudang bahan peledak maupun prosedur transportasi. ‘’Masih banyak lagi yang harus dipenuhi,’’ katanya mengingatkan.
Rapat mediasi Tim Satgas ini menetapkan sejumlah rekomendasi. Mulai dari kewajiban bagi PT RUJ untuk menghentikan sementara sebagian kegiatan penambangan selama 30 hari. Terkait pelanggaran teknis, Inspektur Tambang akan bekerja sama dengan Dinas ESDM Sulteng untuk menindaklanjuti indikasi pelanggaran yang berkaitan dengan aktivitas blasting dan pelaksanaan kegiatan penambangan.
Dinas Lingkungan Hidup Sulteng bersama Gakkum Lingkungan Hidup akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan dokumen dan persetujuan lingkungan, termasuk kegiatan penambangan dan operasional terminal khusus perusahaan.
Pemda Morowali dan Syahbandar Morowali dijadwalkan melakukan peninjauan lapangan atas kegiatan reklamasi di areal jetty PT RUJ di Desa Nambo pada Kamis, 11 Desember 2025. Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali didesak untuk menyelesaikan masalah agraria dan sengketa tanah.
Pemda Morowali diwajibkan membentuk Tim Terpadu Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria dalam waktu 7 hari kerja untuk memeriksa hak-hak keperdataan masyarakat Desa Nambo dan Desa Unsongi, sekaligus menuntaskan komitmen perusahaan yang tertuang dalam berita acara 8 Oktober 2025.
Pemda juga akan melakukan audit terhadap pelaksanaan pemerintahan desa di Desa Nambo, selambat-lambatnya dalam 14 hari kerja. Sedangkan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Morowali melakukan telaah hukum terkait status tanah yang dikuasai oleh CV Ansavar, dengan batas waktu 14 hari kerja. Satgas PKA Sulawesi Tengah akan terus melakukan evaluasi dan monitoring terhadap pelaksanaan seluruh rekomendasi yang telah ditetapkan. ***












