Dinas Kehutanan Sulteng Dukung Penertiban PETI di Tahura, Warga Kooperatif

Uncategorized57 Dilihat
iklan

PALU. PIJARSULTENG.ID  — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan dukungan penuh terhadap penertiban aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura). Kepala Dinas Kehutanan Sulteng, Muhammad Neng, ST., MM, mengapresiasi langkah UPTD Tahura dan dua pemerintah desa yang terlibat dalam operasi ini, yakni Desa Pombewe dan Desa Loru, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi.

“Kami sangat mendukung upaya ini sebagai bagian dari komitmen menjaga fungsi konservasi hutan. Ke depan, kolaborasi antara petugas, masyarakat, dan tokoh lokal harus terus diperkuat agar pelestarian hutan sejalan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Neng, di Palu.

Penertiban dilakukan secara persuasif di kawasan Sungai Paniki, Desa Pombewe, dipimpin langsung oleh Kepala UPTD Tahura Sulteng, Edy Sitorus, SP., M.Si. Operasi menemukan sejumlah alat manual seperti dulang, cangkul, linggis, dan sekop yang digunakan untuk mendulang emas secara tradisional.

Tercatat delapan warga yang terlibat dalam aktivitas ini: satu orang dari Desa Pombewe, lima dari Desa Loru, dan dua dari Kelurahan Petobo. Mereka mengaku melakukan kegiatan tersebut demi mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Meski tanpa penggunaan bahan kimia berbahaya, Sitorus menegaskan bahwa aktivitas semacam itu tetap tidak diperbolehkan di kawasan konservasi. “Sungai Paniki merupakan sumber air penting bagi masyarakat, baik untuk kebutuhan konsumsi maupun irigasi pertanian. Kerusakan akibat PETI bisa berdampak langsung pada kehidupan warga,” jelasnya.

Selain tindakan persuasif, petugas juga memberikan edukasi serta menawarkan solusi alternatif berupa pelatihan ekonomi berbasis hasil hutan bukan kayu (HHBK), seperti pengolahan gula merah, gula semut, budidaya tanaman kehutanan, dan pengembangan ekowisata berbasis masyarakat.

Dinas Kehutanan berkomitmen menindaklanjuti penertiban ini dengan meningkatkan patroli kawasan, memperkuat Kelompok Tani Hutan (KTH), program Perhutanan Sosial, serta kegiatan pembinaan ekonomi masyarakat sekitar hutan.

“Kegiatan ini juga didukung oleh Pemerintah Provinsi serta program RBP yang memungkinkan UPTD Tahura bersikap cepat dan responsif di lapangan,” tutup Sitorus. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed