PALU.PIJARSULTENG.ID— DPRD Kota Palu merespons persoalan yang dihadapi warga LIK Tondo, khususnya penghuni Kompleks Pondok Karya, yang terancam kehilangan tempat tinggal akibat rencana pembongkaran oleh PT Intim Abadi Persada.
Baca Juga : Warga LIK Tondo Penghuni Pondok Karya Sesalkan DPRD Kota Palu Bungkam
Ketua Komisi III DPRD Kota Palu, Abdurahim Nasar Al-Amri, memastikan pihaknya akan segera turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi warga sekaligus menindaklanjuti persoalan tersebut melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing bersama pihak-pihak terkait.
Abdurahim yang akrab disapa Wim mengatakan, dalam waktu dekat seluruh unsur Komisi III bersama pimpinan DPRD Kota Palu akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi PT Intim Abadi Persada.
“Dalam waktu dekat kami akan turun langsung ke lokasi. Semua unsur Komisi III termasuk pimpinan DPRD Kota Palu akan melihat langsung kondisi di lapangan,” kata Wim.
Ia menegaskan, DPRD Kota Palu akan memastikan persoalan tersebut diselesaikan melalui mekanisme yang semestinya dengan memperhatikan kepentingan dan hak-hak masyarakat.
Menurut Wim, pihak perusahaan tidak boleh bertindak semena-mena terhadap warga, terlebih jika menyangkut tempat tinggal dan kehidupan masyarakat. Setiap langkah yang dilakukan perusahaan, kata dia, harus mengedepankan aturan hukum, prosedur yang berlaku, serta mempertimbangkan kondisi dan kepentingan warga yang terdampak.
“Perusahaan tidak boleh semena-mena terhadap masyarakat. Apalagi ini menyangkut tempat tinggal warga. Kalau ada persoalan, tentu harus diselesaikan dengan cara-cara yang sesuai aturan dan tidak boleh ada pihak yang dirugikan secara sepihak,” tegasnya.
Ia mengatakan, DPRD Kota Palu akan melihat terlebih dahulu kondisi faktual di lapangan serta mendengarkan penjelasan dari seluruh pihak sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
“Kita akan lihat dulu persoalannya secara utuh. Kita dengarkan masyarakat, kita juga akan panggil pihak perusahaan. Jangan sampai ada keputusan atau tindakan yang dilakukan sepihak tanpa mempertimbangkan kondisi masyarakat,” ujarnya.
Wim menambahkan, DPRD Kota Palu juga akan segera menggelar RDP dengan menghadirkan masyarakat LIK Tondo dan pihak terkait untuk mencari solusi atas persoalan tersebut.
“Setelah kita turun melihat kondisi di lapangan, kami akan segera menggelar hearing dan mengundang masyarakat LIK Tondo untuk menyampaikan persoalannya secara langsung,” katanya.
Langkah DPRD Kota Palu tersebut menjadi respons atas keluhan warga Kompleks Pondok Karya yang sebelumnya menyesalkan minimnya perhatian legislatif terhadap persoalan yang mereka hadapi.
Salah seorang warga Pondok Karya, Ngatmani, mengatakan hingga persoalan tersebut mencuat dan warga menghadapi ancaman pembongkaran, belum ada anggota DPRD Kota Palu yang datang menemui mereka untuk menanyakan kondisi maupun mendiskusikan persoalan yang dihadapi.
Padahal, menurut Ngatmani, persoalan warga LIK Tondo telah diberitakan secara luas oleh sejumlah media.
Ia mengaku kecewa lantaran sejumlah anggota DPRD Kota Palu sebelumnya pernah datang ke wilayah LIK Tondo ketika masa kampanye untuk memperoleh dukungan masyarakat.
“Tapi hari ini pas kami dapat masalah, tidak ada kami diperhatikan atau sekadar ditanya-tanya,” kata Ngatmani saat ditemui di Sekretariat Satgas PKA Sulteng, Kamis (8/10/2026).
Ngatmani berharap DPRD Kota Palu dapat turun tangan dan ikut mendorong penyelesaian persoalan yang dihadapi warga. Selama ini, kata dia, warga cenderung berupaya mencari jalan keluar sendiri untuk menghadapi persoalan tersebut.
Ia juga mengapresiasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) yang telah memberikan pendampingan kepada warga.
Menurutnya, pendampingan tersebut membuat rencana pembongkaran tidak berlangsung secepat ancaman yang sebelumnya disampaikan pihak perusahaan kepada warga.
Namun demikian, Ngatmani mengatakan ancaman tersebut masih membayangi warga. Ia menyebut pembongkaran Kompleks Pondok Karya oleh perusahaan dijadwalkan pada 10 Oktober 2026.
“Pada 10 Oktober nanti Kompleks Pondok Karya akan digusur oleh perusahaan,” sesalnya.
Dengan adanya rencana peninjauan lapangan dan hearing tersebut, warga berharap DPRD Kota Palu dapat mengambil peran aktif dalam mempertemukan masyarakat dengan pihak perusahaan serta mendorong penyelesaian persoalan secara adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.***












