JAKARTA.PIJARSULTENG.ID, -Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, menegaskan komitmen OJK menjaga stabilitas sektor keuangan. OJK juga memperkuat peran sektor jasa keuangan sebagai motor pertumbuhan ekonomi nasional.


Selanjutnya, Friderica menyatakan OJK terus mengoptimalkan kontribusi sektor jasa keuangan. Upaya ini mendukung pertumbuhan ekonomi dan program prioritas pemerintah.
“OJK akan tetap mengedepankan pelindungan kepada konsumen dan masyarakat. Kami juga terus meningkatkan penegakan hukum,” ujarnya dalam siaran pers yang Eranesia.com, Kamis (26/3/2026).
Jaga Kepercayaan Publik
Selain itu, OJK menjaga kepercayaan publik dengan memperkuat pengawasan terintegrasi. OJK juga memperdalam pasar keuangan.
Dengan langkah ini, OJK mendorong sektor jasa keuangan tumbuh lebih kuat. Sektor ini diharapkan menjadi engine of growth ekonomi nasional.
Oleh karena itu, OJK memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan. Kolaborasi ini memperkokoh fondasi ekonomi nasional.
“Upaya bersama ini diharapkan mendorong pertumbuhan yang lebih berkelanjutan,” kata Friderica.
Keputusan Presiden Nomor 30/P Tahun 2026. Aturan itu mengatur pemberhentian dan pengangkatan anggota
Sementara itu, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Sunarto, mengambil sumpah tujuh Anggota Dewan Komisioner OJK. Acara berlangsung di Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Pengangkatan tersebut merujuk Keputusan Presiden Nomor 30/P Tahun 2026. Aturan itu mengatur pemberhentian dan pengangkatan anggota Dewan Komisioner OJK.
Berikutnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menetapkan lima anggota dalam Rapat Paripurna. Rapat berlangsung pada 12 Maret 2026.
Komisi XI DPR RI sebelumnya menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan. Di sisi lain, pemerintah menugaskan dua anggota ex-officio. Mereka berasal dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.
Selanjutnya, tujuh anggota yang mengucapkan sumpah jabatan terdiri atas:
Friderica Widyasari Dewi (Ketua, 2026–2032)
Hernawan Bekti Sasongko (Wakil Ketua, 2026–2031)
Hasan Fawzi (Pengawas Pasar Modal, 2026–2031)
Dicky Kartikoyono (Pengawas Perilaku PUJK, 2026–2032)
Adi Budiarso (Pengawas Inovasi Keuangan Digital, 2026–2031)
Juda Agung (ex-officio Kementerian Keuangan)
Thomas A.M. Djiwandono (ex-officio Bank Indonesia)
Dengan pengucapan sumpah ini, ketujuh anggota mulai menjalankan tugasnya. Mereka bekerja sesuai Undang-Undang OJK dan UU PPSK.
Di sisi lain, momen ini memperkuat kepemimpinan OJK. OJK terus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.
Tidak hanya itu, OJK juga meningkatkan pelindungan konsumen. OJK mendorong pendalaman pasar dan transformasi sektor keuangan.
Pada akhirnya, langkah tersebut memperkuat ketahanan sektor keuangan nasional. Sejalan dengan itu, acara ini dihadiri berbagai pemangku kepentingan.
Sebagai penutup, berikut susunan lengkap Dewan Komisioner OJK:
Friderica Widyasari Dewi
Hernawan Bekti Sasongko
Dian Ediana Rae
Hasan Fawzi
Ogi Prastomiyono
Agusman
Adi Budiarso
Dicky Kartikoyono
Sophia Isabella Wattimena
Juda Agung
Thomas A.M. Djiwandono***











