Gakkumhut Wilayah Sulawesi Berhasil Menghentikan Aktivitas Ilegal di Dalam Kawasan Taman Nasional Lore Lindu

Sigi14 Dilihat
iklan

SIGI. PIJARSULTENG.ID– Tim gabungan dari Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sulawesi, bersama Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (BBTNLL), dan didukung oleh unsur TNI dari DENPOM XIII/2 Palu, berhasil menghentikan aktivitas ilegal di dalam kawasan Taman Nasional Lore Lindu.

Operasi penertiban ini dilakukan pada Kamis, ( 26/6/2025), tepatnya di wilayah eks tambang emas ilegal Dongi-Dongi, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng)

Dalam operasi tersebut, tim menemukan satu unit alat berat jenis ekskavator merek Sumitomo warna kuning yang saat itu sedang dalam perbaikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan informasi awal di lapangan, ekskavator tersebut diketahui telah digunakan untuk membuka akses jalan sepanjang kurang lebih 700 meter. Dari total panjang itu, sekitar 100 meter berada di dalam kawasan Taman Nasional Lore Lindu, merupakan wilayah konservasi yang dilindungi.

Dua orang yang berada di lokasi, yaitu operator ekskavator berinisial MT (41 tahun) dan helper berinisial MA (31 tahun), telah dimintai keterangan oleh penyidik dari Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi.

Berdasarkan pengakuan keduanya, kegiatan pembukaan jalan tersebut merupakan perintah dari seseorang berinisial FP. Jalan yang dibuka itu rencananya akan digunakan sebagai akses menuju lahan perkebunan.

Selain ekskavator, tim penyidik juga telah memeriksa salah satu pengawas lapangan kegiatan tersebut, yakni BN (35 tahun), guna mengungkap pelaku-pelaku lainnya yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini.

Sementara itu, barang bukti berupa 1 unit ekskavator telah diamankan dan saat ini berada di Kantor Rupbasan  Palu.

Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum di kawasan konservasi.

“Penindakan ini merupakan bentuk keseriusan negara dalam menjaga hutan dan sumber daya alam untuk generasi mendatang,” ujar Ali.

“Kami mengapresiasi sinergi antara Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi, Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu sebagai pengelola kawasan, dan DENPOM XIII/2 Palu dalam operasi ini. Kolaborasi lintas institusi adalah kunci dalam menjaga kawasan konservasi dari ancaman kerusakan,” tambahnya.

Senada dengan itu, Kepala Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu, Dr. Ir. Titik Wurdiningsih, M.Si, juga mengapresiasi langkah cepat dan tegas yang dilakukan oleh tim gabungan dalam menertibkan aktivitas ilegal di dalam kawasan taman nasional.

“Langkah ini sejalan dengan amanat Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Kami menegaskan bahwa tidak boleh ada aktivitas ilegal dalam bentuk apa pun di dalam kawasan TNLL, baik penambangan, pembukaan lahan tanpa izin, maupun kegiatan lain yang dapat merusak ekosistem hutan,” tegas Titik.

Dari hasil penyelidikan awal, penyidik menduga telah terjadi pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 92 ayat (1) huruf b juncto Pasal 17 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Ketentuan tersebut telah diubah melalui Pasal 37 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Penyidik juga menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp5 miliar.

Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi menyatakan akan terus menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di kawasan hutan, khususnya di wilayah konservasi seperti Taman Nasional Lore Lindu.

Penegakan hukum ini menjadi bagian penting dari komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup dan keanekaragaman hayati Indonesia. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *