JAKARTA. PIJARSULTENG. ID, – Gerakan Rakyat untuk Daerah Sulawesi Tengah, (Garuda Sulteng) menggelar aksi damai di Jakarta, Senin (2/11/2026) .

Dengan menggunakan satu unit mobil Pick Up berwarna hitam dilengkapi perangkat pengeras suara, lima bendera bertuliskan Garuda Sulteng, serta spanduk berisi tuntutan perjuangan, massa menyampaikan aspirasi melalui orasi secara bergantian,
Meskipun harus menempuh perjalanan dengan berjalan kaki sekitar lima kilometer, semangat massa tetap terjaga.
Para orator secara bergantian menyuarakan tuntutan agar pemerintah pusat memberikan perhatian serius terhadap persoalan pengelolaan kekayaan alam dan kepentingan masyarakat Sulawesi Tengah.

Orasi pertama disampaikan Koordinator Garuda Sulteng, Andi Ridwan kemudian. orasi dilanjutkan Siti Nursyam Labaso (Sisy) disusul dua orator menyampaikan orasinya di tiga lokasi Kementerian sekaligus sepuluh garis besar tuntutan aspirasi.
” Alhamdulillah lima Delegasi Rakyat Sulawesi Tengah Diterima Pihak Kementerian Keuangan RI dalam Dialog Seusai Aksi Unjuk Rasa di Jakarta, ” jelas Andi Ridwa kepada media ini.
Aksi tersebut dilakukan untuk menuntut keadilan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya terkait tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) sektor pertambangan yang belum sepenuhnya disalurkan kepada Sulawesi Tengah.
Setelah massa aksi menyampaikan orasi, sebanyak lima orang delegasi masyarakat Sulawesi Tengah yang dipimpin Andi Ridwan Bataraguru diterima untuk berdialog dengan pihak Kementerian Keuangan.
Delegasi GARUDA Sulteng diterima oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan bersama Direktorat Jenderal penerimaan Keuangan negara.
GARUDA SULTENG MENUNTUT PENCAIRAN TUNGGAKAN DBH Rp530 MILIAR
Dalam dialog tersebut, delegasi rakyat Sulawesi Tengah menyampaikan tuntutan agar Kementerian Keuangan segera merealisasikan pencairan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) yang menurut perhitungan GARUDA Sulteng mencapai Rp530 miliar.
Tunggakan tersebut berkaitan dengan kurang bayar DBH Tahun Anggaran 2023, 2024, dan 2025.
Delegasi mendesak pemerintah pusat segera menyelesaikan kewajiban tersebut dalam tempo sesingkat-singkatnya karena dana itu sangat dibutuhkan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Sulawesi Tengah.
PIHAK KEMENTERIAN KEUANGAN MEMBERIKAN TANGGAPAN
Setelah mendengarkan tuntutan delegasi rakyat Sulawesi Tengah, pihak Direktorat Jenderal yang hadir dalam dialog memberikan penjelasan mengenai kondisi tunggakan DBH pemerintah pusat kepada daerah.
Menurut keterangan yang disampaikan kepada delegasi GARUDA Sulteng, pihak kementerian membenarkan adanya kewajiban kurang bayar DBH kepada sejumlah daerah di Indonesia.
Total tunggakan DBH secara nasional disebut mencapai kurang lebih Rp100 triliun. Sementara itu, untuk Provinsi Sulawesi Tengah, nilai tunggakan disebut lebih dari Rp530 miliar, yang berkaitan dengan Tahun Anggaran 2023, 2024, dan 2025.
Pihak kementerian juga menyampaikan rencana penyelesaian kewajiban tersebut paling lambat pada Tahun Anggaran 2027.
Sebagaimana disampaikan dalam dialog, menurut penuturan delegasi GARUDA Sulteng, pihak kementerian menyatakan:
“Insyaallah, kami akan merealisasikan pembayaran tunggakan Dana Bagi Hasil tersebut selambat-lambatnya pada Tahun Anggaran 2027. Sebab, apabila Kementerian Keuangan tidak menyelesaikan kewajiban pembayaran DBH kepada daerah, jumlah tunggakan tersebut tentu akan semakin membengkak.”ujar perwakilan Kementerian dihadapan para Orator
Pernyataan tersebut menjadi perhatian penting bagi delegasi masyarakat Sulawesi Tengah, sekaligus menjadi dasar untuk terus mengawal realisasi pembayaran DBH oleh pemerintah pusat.
GARUDA SULTENG AKAN MENGAWAL KOMITMEN PENYELESAIAN DBH
Koordinator Delegasi Masyarakat Sulawesi Tengah, Andi Ridwan Bataraguru, menegaskan bahwa penjelasan pihak Kementerian Keuangan merupakan perkembangan penting dalam perjuangan masyarakat daerah.
GARUDA Sulteng meminta agar rencana penyelesaian tunggakan DBH paling lambat Tahun Anggaran 2027 dapat ditindaklanjuti melalui kepastian administrasi, jadwal pembayaran, dan realisasi transfer kepada pemerintah daerah.
Menurut GARUDA Sulteng, penyelesaian tunggakan DBH tidak boleh terus ditunda karena akan berpengaruh terhadap kemampuan fiskal daerah dalam menjalankan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
KEADILAN FISKAL ADALAH HAK DAERAH
GARUDA Sulteng menegaskan bahwa Dana Bagi Hasil bukan merupakan bantuan atau pemberian sukarela dari pemerintah pusat, melainkan bagian dari hak fiskal daerah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, pemerintah pusat berkewajiban memastikan penyalurannya dilakukan secara transparan, tepat waktu, dan sesuai ketentuan hukum.
transparan, tepat waktu, dan sesuai ketentuan hukum.
GARUDA Sulteng juga mendesak evaluasi formula pembagian hasil sumber daya alam agar daerah penghasil, termasuk Sulawesi Tengah, memperoleh manfaat ekonomi yang lebih adil dari kegiatan pertambangan dan hilirisasi industri. SYE










