Kajati Sulteng Paparkan Capaian Kinerja dan Tantangan Penegakan Hukum pada Reses Komisi III DPR RI

iklan

PALU, PIJARSULTENG.ID, – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Nuzul Rahmat R., S.H., M.H., didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Imanuel Rudy Pailang, S.H., M.H., bersama para Pejabat Utama (PJU) Kejati Sulteng dan seluruh Kepala Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Tengah (Sulteng) mengikuti kegiatan reses Komisi III DPR RI yang dilaksanakan di Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Mapolda Sulteng), Kamis (05/03/2026).

Kegiatan tersebut juga dihadiri unsur Polda Sulawesi Tengah serta Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai bagian dari forum koordinasi antara lembaga penegak hukum dengan Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan. Dalam kesempatan itu, Kajati Sulteng memaparkan berbagai capaian kinerja, tantangan yang dihadapi, serta arah kebijakan strategis penegakan hukum di wilayah Sulteng sesuai dengan term of reference dalam agenda reses Komisi III DPR RI.

Dalam paparannya, Kajati Sulteng menjelaskan bahwa wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah saat ini didukung oleh 12 satuan kerja Kejaksaan Negeri serta 13 Cabang Kejaksaan Negeri yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota di Provinsi Sulawesi Tengah. Struktur tersebut menjadi tulang punggung pelaksanaan tugas penegakan hukum sekaligus pelayanan hukum kepada masyarakat di daerah.

Dari sisi pengelolaan anggaran, Kajati memaparkan bahwa alokasi anggaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah pada tahun 2025 sebesar Rp241,8 miliar. Dari jumlah tersebut, realisasi anggaran mencapai Rp230,85 miliar atau sekitar 95 persen dari total pagu anggaran yang tersedia.

Menurut Kajati, sisa anggaran sekitar lima persen dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain adanya komponen kegiatan yang tidak terealisasi seperti biaya pemakaman maupun pembantaran tahanan.

Selain itu, terdapat pula kendala berupa keterbatasan sumber daya manusia, baik jaksa maupun tenaga pendukung, prosedur revisi anggaran yang memerlukan tahapan persetujuan cukup panjang, serta kondisi geografis wilayah Sulawesi Tengah yang turut memengaruhi proses pencairan anggaran.

Untuk mengatasi kendala tersebut, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah telah mengambil sejumlah langkah strategis. Di antaranya dengan melakukan revisi anggaran antar satuan kerja, mendorong penyederhanaan mekanisme revisi anggaran, mengintegrasikan anggaran Restorative Justice dengan anggaran pidana umum lainnya, serta mendorong pemerintah daerah agar mengoptimalkan pengamanan proyek strategis daerah.

Selain itu, penguatan sumber daya manusia khususnya di bidang pengelolaan keuangan juga menjadi fokus perbaikan guna meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan anggaran.

Pada kesempatan yang sama, Kajati juga memaparkan rencana anggaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah tahun 2026 dengan pagu sebesar Rp150,6 miliar. Anggaran tersebut diarahkan untuk mendukung berbagai kebijakan strategis dalam meningkatkan kualitas penegakan hukum sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.

Arah kebijakan strategis yang disampaikan meliputi penguatan penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, transparan, dan modern, optimalisasi pemberantasan tindak pidana korupsi, peningkatan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat, peningkatan kepercayaan publik, serta pemenuhan sarana dan prasarana penunjang kinerja.

Adapun program prioritas yang akan dijalankan mencakup program penegakan hukum pidana, program perdata dan tata usaha negara, program intelijen penegakan hukum, program pemulihan aset, program reformasi birokrasi, serta penguatan akuntabilitas kinerja.

Dalam bidang penerimaan negara bukan pajak (PNBP), Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menargetkan penerimaan sebesar Rp11,84 miliar pada tahun 2026. Target tersebut meningkat dibandingkan target tahun 2025 yang sebesar Rp9,84 miliar. Sementara itu, capaian PNBP tahun 2025 tercatat melampaui target dengan realisasi lebih dari Rp15 miliar atau sekitar 157 persen.

Di bidang tindak pidana khusus, Kajati mengungkapkan beberapa perkara yang menjadi perhatian publik, di antaranya kasus dugaan korupsi pembelian Mes Pemerintah Daerah Perwakilan Morowali di Kota Palu yang melibatkan tersangka Penjabat Bupati Morowali, serta perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan tambang di Kabupaten Morowali Utara.

Sepanjang tahun 2025, bidang tindak pidana khusus mencatat 106 perkara pada tahap penyelidikan, 56 perkara pada tahap penyidikan, 50 perkara pada tahap penuntutan, serta 58 perkara pada tahap eksekusi. Dari penanganan perkara tersebut, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp39,56 miliar.

Sementara hingga tahun 2026 ini, terdapat 15 perkara pada tahap penyelidikan, 5 perkara pada tahap penyidikan, serta 3 perkara pada tahap eksekusi, dengan nilai penyelamatan keuangan negara mencapai Rp210,7 juta.

Pada bidang tindak pidana umum, Kejati Sulteng juga menangani ribuan perkara sepanjang tahun 2025. Tercatat sebanyak 2.924 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterima dari penyidik. Jenis perkara yang paling dominan adalah narkotika sebesar 56,2 persen, disusul tindak pidana pencurian sebesar 30,9 persen, serta perkara perlindungan anak sebesar 12,9 persen.

Kajati juga menyinggung sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik, di antaranya kasus penganiayaan terhadap seorang tahanan hingga meninggal dunia yang melibatkan seorang anggota kepolisian, serta perkara penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti sabu seberat 59,5 kilogram yang disebut sebagai penangkapan terbesar di Sulawesi Tengah.

Dalam paparannya, Kajati menegaskan komitmen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk terus menginternalisasikan nilai integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam praktik penegakan hukum. Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan pengawasan internal, pembangunan zona integritas, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, serta transparansi dalam penanganan perkara dan pengelolaan anggaran.

Reformasi kelembagaan juga terus dilakukan melalui pembentukan berbagai tim pengawasan internal, unit pengendali gratifikasi, tim penilai pembangunan zona integritas, serta tim manajemen risiko. Selain itu, penilaian kompetensi aparatur sipil negara di lingkungan kejaksaan dilakukan secara berkala guna meningkatkan kualitas kinerja institusi.

Dalam menghadapi penerapan KUHP dan KUHAP baru, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah telah melaksanakan berbagai kegiatan seperti forum diskusi kelompok terarah (FGD), penandatanganan kerja sama dengan pemerintah daerah, serta sosialisasi kepada aparat penegak hukum untuk memastikan keseragaman pemahaman dalam implementasi aturan tersebut.

Koordinasi juga terus diperkuat melalui rapat Integrated Criminal Justice System bersama pihak kepolisian guna meningkatkan sinergi dan menyatukan persepsi dalam penanganan perkara.

Di sisi lain, Kajati juga memaparkan sejumlah tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas, di antaranya keterbatasan sumber daya manusia, kompleksitas perkara tindak pidana khusus, keterbatasan sarana dan prasarana, serta tantangan geografis wilayah Sulawesi Tengah.

Selain itu, terdapat pula kendala berupa belum tersedianya pengadilan negeri di beberapa wilayah hukum kejaksaan negeri, jarak yang cukup jauh antara kantor kejaksaan dan pengadilan, serta keterbatasan kapasitas rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan) di Kota Palu.

Menutup paparannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menyampaikan apresiasi kepada Komisi III DPR RI atas perhatian dan dukungan terhadap penguatan institusi kejaksaan dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

Adapun anggota Komisi III DPR RI yang hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Sarifuddin Sudding, Soedeson Tandra, Mangihut Sinaga, Hasbiallah Ilyas, Gilang Dhielafararez, Benny K. Harman, serta Teuku Ibrahim.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *