Kejati Sulteng Selamatkan Kerugian Negara pada Tahap Penyidika  atas Tipikor Senilai Rp4, 8 Milyar

Sulteng47 Dilihat
iklan

PALU, PIJARSULTENG.ID, Kejaksaan tinggi (Kejati ) Sulawesi tengah (Sulteng) menyelamatkan kerugian keuangan negara pada tahap penyidikan atas tiga perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) senilai Rp Rp4.875.000.000,  atau Rp4, 8 Milyar di wilayah hukum Kejati Sulteng

Pengembalian kerugian keuangan negara pada tahap penyidikan, perkara Tipikor Pembelian Rumah atau Bangunan Mess Pemerintah Daerah Morowali 2024 Senilai Rp 4.275.000.000,00, Perkara Tipikor Pembangunan Tangki Septik Pada Dinas PUPR Banggai An. tersangka Amuri Mohammad senilai Rp100.000.000,

Perkara Tipikor Paket Pekerjaan Jalan Gio Tuladenggi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2023 Kerugian Uang Negara Yang Diselamatkan Senilai Rp. 500.000.000.

“Total pengembalian kerugian keuangan negara, Rp4.875.000.000,” demikian di sampaikan Kepala kejaksaan tingi N Rahmat beserta jajarannya, dalam konfrensi pers Kinerja Kejati Sulteng Periode Januari – Agustus 2025 di Comand Center Lantai 2 , kantor Kejati, Jalan Samratulangi Kota Palu, Selasa (2/8/2025).

Rahmat mengatakan, untuk bidang Pidsus, penyelidikan sebanyak 15 Perkara, penyidikan sebanyak 6 Perkara, untuk bidang pidum seksi A (OHARDA) pengajuan restorativ justice 26, disetujui 21, di tolak 5, seksi B narkotika dan zat adiktif lainnya, pengajuan restorativ justice 2, disetujui 2, di tolak 0, seksi C terorisme dan lintas negara pengajuan restorativ justice 3, disetujui 2, di tolak 1, seksi D Kamnegtibum dan TPUL pengajuan restorativ justice 4, disetujui 2, di tolak 2.

Sedangkan pada bidang intelejen, kata N Rakhmat , panangkapan dpo sebanyak dua orang yakni tersangka Andi Mulya Bakti Bin Toni, yang merupakan buron dari Kejari Muara Enim Palembang.

“Dan tersangka Mohamad Ali dari Wakai Kabupaten Tojo Una Una, merupakan buron dari Cabjari Wakai,” tutupnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *