PARIMO, PIJARSULTENG.ID, Satnarkoba Polres Parigi Moutong (Parimo) kembali berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Tim opsnal narkoba mengamankan seorang pria asal Buranga, yang kedapatan melakukan transaksi di wilayah Kecamatan Tomini.
Saat dilakukan penggeledahan, pelaku sempat berusaha membuang barang bukti. Namun, anggota berhasil mengamankan 31 paket sabu siap edar beserta barang bukti lainnya, termasuk telepon genggam dan perlengkapan yang digunakan pelaku.
Polres Parimo menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sulawesi Tengah, serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama melawan penyalahgunaan narkotika.
Saat di konfirmasi Kapolres Parigi Moutong melalui Kasat Barkoba Iptu Anugrah Sejatera Tarigan, membenarkan pada Sabtu malam (30/8/2025) sekitar pukul 20.45 WITA.
Tim mekakukan operasi yang dipimpin Kanit Idik I Satresnarkoba, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang saat itu berada di atas sepeda motor.
Dari hasil penggeledahan, aparat menemukan barang bukti yang sempat dibuang pelaku, berupa 31 sachet sabu dengan berat bruto sekitar 32,33 gram, bersama sejumlah barang lain, ungkap Kasat Barkoba.
Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Parimo dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana yang berat.***