Kejati Sulteng Ungkap Nilai Kerugian Negara Proyek Jalan di Parigi Moutong Capai Rp3,8 Miliar

Uncategorized91 Dilihat
iklan

PALU. PIJARSULTENG.ID— Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah mengungkap hasil perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tiga proyek pembangunan jalan di Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2023. Total kerugian negara mencapai lebih dari Rp3,8 miliar.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, SH., MH, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (16/10). Ia merinci hasil perhitungan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik.

“Hasil perhitungan kerugian keuangan negara untuk tiga proyek tersebut yakni, proyek Jalan Gio–Tuladenggi sebesar Rp911.198.813,09, proyek Jalan Pembuni–Beronjong sebesar Rp1.641.323.604,09, dan proyek Jalan Trans Bimoli–Pantai sebesar Rp1.308.011.277,10,” ujar Laode.

Dengan demikian, total kerugian negara yang ditimbulkan dari ketiga proyek jalan tersebut mencapai Rp3.860.533.694,28. Ketiga proyek itu kini telah menyeret tiga orang tersangka yang telah ditetapkan oleh penyidik Kejati Sulteng.

Laode menjelaskan, agenda pemeriksaan terhadap ketiga tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat, setelah seluruh proses pemeriksaan saksi rampung. “Rencana pemeriksaan terhadap ketiga tersangka akan segera dilakukan setelah pemeriksaan terhadap saksi-saksi selesai,” jelasnya.

Menurutnya, hingga saat ini sudah 24 orang saksi diperiksa terkait kasus tersebut. Dari hasil pemeriksaan itu, penyidik masih membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka baru. “Saksi yang diperiksa sebanyak 24 orang, dan tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka ke depan,” ungkap Laode.

Terkait alasan belum dilakukan penahanan terhadap ketiga tersangka, Laode mengatakan, penyidik masih mempertimbangkan aspek subjektif dan objektif sebagaimana diatur dalam KUHAP. “Belum dilakukan penahanan karena ketiganya dinilai bersikap kooperatif selama proses penyidikan,” katanya.

Kejati Sulteng menegaskan akan terus mendalami kasus ini hingga tuntas, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proses pelaksanaan proyek jalan tersebut. “Kami pastikan penanganan perkara ini berjalan transparan dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Laode.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *