Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa lahan eks Hak Guna Bangunan (HGB) di Kelurahan Tondo, Kota Palu, Sulawesi Tengah, menjadi prioritas untuk mendukung pembangunan Kodam dan perluasan Polda Sulteng.
Penegasan ini disampaikan Wartomo, A, Direktur Pengaturan dan Penetapan Hak Atas Tanah dan Ruang dalam rapat koordinasi di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (15/1/2026).Rapat tersebut dihadiri perwakilan Gubernur Sulawesi Tengah yang diwakili Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Tata Ruang (Perkimtan) Sulteng Akris Fattah Yunus, Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) Eva Bande, serta perwakilan Pemerintah Kota Palu.
Wartomo, A menyatakan, tanah untuk rencana pembangunan Kodam dan Polda harus diserahkan secara sukarela oleh pemilik hak berjangka waktu. Sesuai arahan Menteri, alokasi lahan eks HGB di Kelurahan Tondo diprioritaskan untuk keperluan tersebut.
Setelah masa hak berakhir, tanah negara bekas HGB langsung dikuasai negara melalui Kementerian ATR/BPN, yang selanjutnya akan menata dan memberikan hak kepada pihak yang berwenang setelah terdapat kepastian anggaran.“Kami akan memberikan hak tersebut apabila sudah ada kepastian anggarannya,” ujarnya.
Terkait wilayah bekas bencana, Kementerian menyarankan agar tata ruang diubah terlebih dahulu sebelum masuk ke proses Kementerian ATR/BPN. Untuk masyarakat, penataan akan dilakukan sesuai hak dan peruntukannya. Prioritas pemberian hak atas tanah eks HGB diberikan kepada, pertama, bekas pemegang hak sepanjang masih menguasai dan memanfaatkan tanah. Kedua, program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) sesuai penataan dan ketiga, jika tidak ada penguasaan, tanah dapat diambil alih oleh Bank Tanah.
Lebih jauh dijelaskan bahwa HGB milik PT Sinar Putra Murni (SPM) dan PT Sinar Waluyo (SW) telah habis pada tahun 2019. Kedua perusahaan sempat mengajukan perpanjangan, namun syarat perpanjangan hanya dapat dipenuhi dalam dua tahun setelah habis masa berlaku dan harus clear an clean. Kanwil dan Kantah telah melakukan inventarisasi lahan di Tondo.
Kepala Kantor Wilayah BPN Sulawesi Tengah, Muhammad Naim, menyampaikan bahwa Kanwil telah menerima undangan dari Ketua LPM dan Lembaga Adat untuk membahas penyelesaian lahan eks HGB.
Kepala Dinas Perkimtan Sulteng Akris Fattah Yunus menyatakan, dalam Rencana Evakuasi Permanen (REP) tahun 2019, lokasi eks bencana direncanakan sebagai in memoriam park, dengan desain tempat edukasi bencana dan ruang terbuka hijau yang telah dibuat Pemprov. Masih ada masyarakat di Sigi, Kota Palu, dan Donggala yang belum mendapatkan hak Hunian Tetap (Huntap).
Ia berharap tidak ada lagi persoalan lahan Huntap.Ketua Satgas PKA Eva Bande menyebutkan adanya eks HGB PT Lembah Palu Nagaya (PT LPN) yang bersinggungan dengan proyek pemerintah tahun 1985 terkait LIK Tondo, namun di lapangan existing area tidak lebih dari satu hektare di area perpanjangan PT LPN. Satgas bersama Wakil Gubernur telah memeriksa lapangan dan meminta tidak ada pengosongan tempat.
Selain itu, ada eks HGB PT Duta Dharma yang bersinggungan dengan proyek transmigrasi Jabal Nur, serta eks HGU PT Sapta Unggul yang telah berakhir, sehingga dibutuhkan kepastian hak bagi masyarakat.Perwakilan Pemkot Palu menyatakan bahwa sejak tahun 2021 telah menyurati Kementerian ATR/BPN agar lahan eks HGB di Kelurahan Tondo dapat dimanfaatkan.
Pemkot berharap mendapat kewenangan untuk mendistribusikan lahan tersebut kepada masyarakat Tondo.Rapat ini merupakan upaya lanjutan penyelesaian permasalahan lahan pascabencana 2018 di Sulteng, yang melibatkan berbagai pihak untuk mencapai kepastian hukum dan pemanfaatan tanah yang optimal bagi kepentingan publik, termasuk pertahanan keamanan dan masyarakat terdampak. ***












