PALU. PIJARSULTENG. ID, – Andi Ridwan Adam, tidak tinggal diam, setelah mengetahui dirinya telah dilaporkan oleh Saudara Andry yang memfinahnya dengan tuduhan tanpa alasan, apalagi telah diviralkan di salah satu media online, D.News pada Selasa (21/4/2026).

Untuk itu, pihaknya pun melaporkan dengan delik pencemaran nama baik atas Laporan Polisi saudara Andry Subandono, yang memuat nama dirinya sebagai judul berita secara vulgar sebagai pihak tertuduh, karena dirinya merasa terfitnah dan dicemarkan nama baiknya, dengan ini memberikan pernyataan sebagai berikut
Pertama, bahwa alat tersebut, bukan milik PT THA, awalnya Alat berat terbut milik Ko Ayong (Kasujono) owner PT, Sinar Kaili ,yang selanjutny dibeli oleh Pak Fuad Iskandar Tahir di Poso dalam kondisi rusak berat, dimobilisasi Ke Desa Long Kab Donggala untuk dilakukan rekondsi ,dengan dgn pembiayaan dari Fuad Iskandar Tahir Direktur Operasiona PT. Taman Hutan Asri (THA) untuk digunakan Pengelolaan Kayu di areal HPH PT.THA
Kedua, segera diperiksa legalalitas Pelapor, yang mencatot nama PT. THA, dengan dokumen Palsu dibuat secara melawan hukum, perlu diketahui bahwa sampai hari ini para Pemilik Saham PT.THA yaitu PT.MHL 51%, Inhutani 40% dan PT.Sinar Kaili 9 % belum pernah melakukan RUPS untuk pergantian jajaran Komisaris dan para direksi, sebagaimana diatur UU No.40 Ttg PT, pasal 75
Ketiga. Fuad Iskandar Tahir telah memberikan surat Tugas dan Kuasa kepada saya No. 775/AYG-SK/I/2026 di tanda tangani Kuasa Hukum, Prof.DR.Ali Yusran Gea,SH pada tanggal 17 Januari 2026, Untuk melakukan pengawasan penjagaan, serta mengamankan segala alat alat berat berupa 3 unit truc Logging merk Nissan dan, 3 unit Buldozer Caterpilar Type D7 G, serta 2 Unit Whel Loder Caterpilar merk Caterpilar, diatas lahan HPH, PT.THA (Taman Hutan Asri)
Keempat. dan sampai hari ini dirinya, menjalankan tugas itu, dan tidak pernah memindah tempatkan apalagi menjualnya,
“Berdasarkan 4 Point inilah, saya datang di Kantor DITRESSIBER POLDA SulTeng hari ini Rabu 22 April 2026, untuk buat Laporan Polisi (LP) atas tuduhan Palsu (Fitnah) terhadap diri saya, ” jelas Andi Ridwan Adam usai melapor di kantor Polisi yang dilakukan oleh saudara Andry Subandono ,dan publikasi lewat media D.News milik saudara Andi Attas, merupakan bagian dari pelanggaran Kode etik Jurnalistik yang sengaja di sebarluaskan, sehingga dapat dikatakan tindak pidana Pasal fitnah dan pencemaran nama baik dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023, yang berlaku mulai 2026 diatur dalam Pasal 433 (Pencemaran) dan Pasal 434 (Fitnah).
Pencemaran nama baik (lisan/tertulis) diancam penjara hingga 9 bulan, sedangkan fitnah (tuduhan palsu) diancam penjara hingga 3 tahun atau denda maksimal kategori IV
• Fitnah (Pasal 434):
◦ Ayat (1): Jika perbuatan dalam Pasal 433 dilakukan dengan tuduhan palsu (diketahui tidak benar oleh pelakunya) dan orang tersebut tidak dapat membuktikannya. Ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda kategori IV ().

• Pencemaran Nama Baik (Pasal 433):
◦ Ayat (1): Menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan lisan agar diketahui umum. Ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda kategori II.
◦ Ayat (2): Dilakukan secara tertulis atau rekaman yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di muka umum. Ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda kategori II.***siaranpers











