PALU.PIJARSULTENG.ID– Dalam rangka memperingati hari Penyiaran Nasional, Resonara mengadakan diskusi dengan tema, Masa Depan Penyiaran Indonesia di Era Digital: Regulasi, Etika, dan Tantangan Konten, yang menghadirkan Wakil Ketua Komisi Penyiaran Daerah (KPID) Sulawesi Tengah yaitu Muhammad Ramadhan Tahir. Minggu, (05/04/2026).

Dimulai pada pukul 21.00 WITA, diskusi tersebut berlangsung lancar dengan menyoroti keadaan penyiaran di Indonesia saat ini termasuk ketimpangan antara regulasi antara media penyiaran konvensional dan platform digital.
Ramadhan menjelaskan bahwa hingga saat ini, KPI masih mengacu pada Undang-Undang Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang belum mengakomodasi perkembangan media digital.
“KPI itu masih memakai undang-undang lama dalam mendefinisikan apa itu penyiaran. Makanya hari ini sering perdebatan kita adalah media konfesional ini selalu diperlawankan dengan platform digital. Kenapa? Karena hari ini belum ada regulasi terkait siapa yang mengawasi platform digital lain atau media baru,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya pembaruan regulasi yang adil dan setara antara media media konfesional dan platform digital sehingga pengawasan terhadap konten dilakukan secara menyeluruh. “Ketika itu masuk dalam kategori penyiaran, dunia internet atau over the top dam lain-lain, Youtube dan lain-lain, dalam kategori penyiaran maka itu akan diawasi,” jelas Ramadhan dalam diskusinya.
Selain regulasi, ia juga menyoroti maraknya penyebaran hoaks di era digital, terutama dengan perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI). Ia menyebut, derasnya arus informasi membuat masyarakat semakin sulit membedakan antara informasi yang benar dan salah.
Meski demikian, Ramadhan menilai bahwa media penyiaran seperti televisi dan radio masih relevan untuk masyarakat di era saat ini karena masih menyediakan informasi yang dipastikan lebih akurat karena telah berada dibawah pengawasan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) .

Dalam konteks pemanfaatan AI, Ramadhan mengungkapkan bahwa KPI telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2026 tentang penggunaan kecerdasan artifisial dalam program siaran. Salah satu poin pentingnya adalah kewajiban transparansi dalam penggunaan AI.
“Lembaga penyiaran wajib menyampaikan keterangan yang jelas dan dapat dipahami publik penggunaan suara atau gambar dalam program penyiaran yang memanfaatkan teknologi kecerdasan,” katanya.
Di sisi lain, diskusi tersebut menyoroti tantangan besar yang juga dihadapi lembaga penyiaran dari aspek ekonomi. Ramadhan mengakui bahwa banyak radio dan televisi mengalami kesulitan akibat pergeseran iklan ke platform digital.
“Sekarang hanya untuk bayar listrik saja mereka setengah mati, Kenapa? Peralihan iklan. Lembaga penyiaran ini kan pendapatan dari iklan. Nah iklan hari ini sudah berpindah ke media baru,” tuturnya.
Meski demikian, ia mendorong lembaga penyiaran untuk beradaptasi dengan perkembangan zaman, salah satunya melalui konvergensi media dengan memanfaatkan platform digital seperti YouTube dan TikTok.
Menutup diskusi, Ramadhan menegaskan bahwa masa depan penyiaran Indonesia sangat bergantung pada keseimbangan antara inovasi dan regulasi. “Berikan mereka P3SPS. Platform digital. Bayangkan, kalau sudah platform digital ini menggunakan P3SPS. Dan TV, radio juga menggunakan P3SPS. Persaingan semakin menarik,” pungkasnya.
Diskusi ini pun menegaskan bahwa tantangan utama dunia penyiaran saat ini berada pada persimpangan antara perkembangan teknologi, kebutuhan industri, serta urgensi regulasi yang adaptif di era digital.***











