Mitra  Pembiayaan WOM Finance Lakukan Penipuan dan Penggelapan Pembayaran Angsuran Nasabah Berdampak Motor Dilelang

iklan

PALU, PIJARSULTENG.ID, – Seorang nasabah pembiayaan kendaraan di Kota Palu berinisial SN bersama ibu kandungnya mengaku menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan pembayaran angsuran kendaraan oleh seorang oknum berinisial AG yang diduga terkait dengan mitra eksternal perusahaan pembiayaan WOM Finance.

Kasus ini mencuat setelah SN dan ibu kandungnya mendatangi kantor WOM Finance Palu di Jalan Soekarno Hatta pada Jumat (8/5) untuk meminta penjelasan terkait sepeda motor Honda Scoopy milik SN yang disebut telah dilelang oleh pihak perusahaan.

Pihak keluarga mengaku tidak pernah menerima surat pemberitahuan terkait rencana pelelangan kendaraan tersebut.

Selama ini, komunikasi mengenai pembayaran angsuran dan penyelesaian tunggakan disebut lebih banyak dilakukan melalui AG.

“Saya tidak pernah terima surat pemberitahuan kalau motor mau dilelang. Saya baru dapat setelah kunjungan dua hari yang lalu ke kantor WOM Finance,” ujar ibu kandung SN saat ditemui awak media.

Dalam pertemuan itu, perwakilan WOM Finance Palu, Faisal, menjelaskan bahwa AG bukan pegawai internal perusahaan, melainkan pihak dari mitra eksternal yang bertugas menangani nasabah bermasalah atau memiliki tunggakan pembayaran.

Menurut Faisal, surat pemberitahuan pelelangan sebenarnya telah dikirim oleh kantor pusat di Jakarta melalui jasa pengiriman ke alamat nasabah.

Ia juga menyebut kendaraan milik SN telah ditarik sejak November 2025 karena status pembiayaan masuk kategori tunggakan lebih dari tiga bulan atau bucket write off (WO).

“Kalau untuk penarikan atau penanganan memang dilakukan di lapangan. Statusnya sudah masuk bucket WO dengan tunggakan di atas tiga bulan,” ujar Faisal.

Ia menjelaskan, setelah proses penanganan di lapangan dilakukan, nasabah bersama kendaraan diarahkan ke kantor untuk menjalani proses serah terima unit. Dalam proses tersebut dibuat berita acara resmi yang ditandatangani oleh SN dan AG.

Pihak perusahaan mengaku masih memberikan tenggang waktu selama tujuh hari hingga satu bulan agar nasabah dapat menyelesaikan kewajiban pembiayaan. Namun karena tidak ada komunikasi lanjutan dari pihak nasabah, kendaraan kemudian diproses untuk pelelangan.

“Kami sebelumnya tidak mengetahui kalau pihak keluarga, khususnya ibu korban, hanya aktif berkomunikasi dengan AG. Dari pihak perusahaan sendiri tidak pernah ada komunikasi lanjutan setelah serah terima unit,” ungkap Faisal.

Ia juga menyebut nomor salah satu karyawan internal yang menangani persoalan tersebut sebenarnya telah dicantumkan dalam dokumen pendukung dan diberikan kepada nasabah. Namun saat proses serah terima berlangsung, nasabah diduga dalam kondisi panik sehingga informasi tersebut tidak terlalu diperhatikan.

Di sisi lain, perusahaan mengaku tidak pernah menerima laporan terkait pembayaran yang disebut telah dilakukan korban melalui AG. Faisal menduga AG telah menerima sejumlah uang dari nasabah tanpa sepengetahuan perusahaan.

“Tanpa sepengetahuan dan pemberitahuan kepada perusahaan, AG diduga mengambil sejumlah uang dari nasabah dengan mengatasnamakan perusahaan. Padahal itu bukan menjadi kewenangannya,” katanya.

Menurut pengakuan keluarga korban, AG beberapa kali meminta uang dengan alasan membantu menyelesaikan persoalan tunggakan kendaraan. Total uang yang telah diberikan disebut mencapai sekitar Rp2 juta.

“Pertama diminta satu juta rupiah, lalu berikutnya lima ratus ribu rupiah, dan terus ada permintaan uang,” ungkap pihak keluarga.

Korban mengaku seluruh pembayaran dilakukan melalui transfer disertai komunikasi intensif dengan AG. Bahkan, AG disebut sempat berjanji membantu menyelesaikan persoalan kendaraan tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Firmansyah, SH dari LBH Rakyat, menilai terdapat dugaan unsur penipuan dan penggelapan dalam perkara tersebut. Pihaknya mengaku telah mengantongi sejumlah bukti mulai dari percakapan, bukti transfer hingga dokumen terkait penanganan kendaraan.

“Klien kami ini adalah korban. Dia merasa sudah menjalankan kewajibannya sebagai nasabah dengan melakukan pembayaran, tetapi unit kendaraannya justru dilelang,” tegas Firmansyah.

Pihaknya berencana melaporkan persoalan tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta melaporkan AG ke aparat penegak hukum atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

“Kami akan melapor ke OJK karena klien kami merasa dirugikan sebagai nasabah. Selain itu, oknum AG juga akan dilaporkan karena ada dugaan penipuan dan penggelapan. Bukti-buktinya lengkap, mulai dari chat, transfer hingga kronologi pembayaran,” jelasnya.

Firmansyah juga meminta perusahaan pembiayaan melakukan verifikasi lebih menyeluruh sebelum mengambil langkah pelelangan kendaraan milik nasabah.

Hingga berita ini diterbitkan, AG belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Kasus ini rencananya segera dilaporkan secara resmi ke OJK dan aparat kepolisian untuk proses lebih lanjut.TIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *