OJK: Meta AI pun Telah Siap di Perbankan Harus Bermanfaat dan Aman

Ekonomi22 Dilihat
iklan

JAKARTA. PIJARSULTENG. ID, – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong sektor perbankan untuk memanfaatkan kecerdasan artifisial guna mempercepat transformasi digital secara bertanggung jawab.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam acara peluncuran Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan Indonesia di Jakarta bersama para pimpinan asosiasi perbankan bank umum.

Dian Ediana Rae menyatakan bahwa Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan Indonesia disusun sebagai pedoman bagi bank umum agar pengembangan dan penerapan teknologi kecerdasan artifisial (AI) (termaksud advanced AI systems) dilakukan secara bertanggung jawab.
Penerapannya yang semakin luas, tidak hanya terbatas pada interaksi dan kualitas layanan nasabah, tetapi juga meliputi pengembangan produk dan penetapan harga, kepatuhan, manajemen risiko dan pencegahan penipuan, serta data analytics terkait pasar industri perbankan.

Meskipun penggunaan AI di sektor perbankan menawarkan banyak manfaat, penerapannya juga harus dilakukan secara bertanggung jawab dengan pengelolaan risiko yang efektif.

Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan Indonesia mengatur agar pengembangan dan penggunaan AI mencakup seluruh siklus hidup teknologi dan bisnis perbankan, sehingga sistem yang dihasilkan bersifat etis, aman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan kata lain, penerapan kecerdasan artifisial di perbankan diharapkan tidak hanya meningkatkan efisiensi dan mutu layanan, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat, melindungi nasabah, dan mendukung stabilitas sistem perbankan maupun keuangan secara menyeluruh.

Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan Indonesia ini semakin melengkapi berbagai kebijakan OJK dalam mendukung akselerasi transformasi digital perbankan, antara lain Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan, POJK No. 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum, SEOJK No. 29/SEOJK.03/2022 tentang Ketahanan dan Keamanan Siber bagi Bank Umum, SEOJK No. 24/SEOJK.03/2023 tentang Penilaian Tingkat Maturitas Digital Bank Umum dan Panduan Resiliensi Digital (Digitalresiliensi). ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *