Pasca-Pencopotan Ketua PN Luwuk, Ahli Waris Diimbau Tak Giring Opini Menyesatkan

iklan

PALU. PIJARSULTENG.ID, -TIM Hukum Penyelamat Tanjung Sari mengingatkan seluruh pihak untuk tidak membangun opini liar yang dapat menyesatkan masyarakat.

Imbauan ini disampaikan guna menanggapi berbagai pernyataan ahli waris yang beredar di sejumlah media massa belakangan ini.

Perwakilan Tim Hukum Penyelamat Tanjung Sari, Amerullah, S.H., menegaskan pentingnya semua pihak menghormati putusan pengadilan. Ia menekankan agar pelaksanaan eksekusi lahan tetap mengacu pada amar putusan tahun 1997, yakni seluas 600 meter persegi.

“Laksanakan saja eksekusi sesuai amar putusan, jangan melebar ke mana-mana,” ujar Amerullah kepada wartawan, Senin (7/9/2026)

Amerullah menilai pernyataan yang dikeluarkan oleh pihak ahli waris telah melenceng dari substansi perkara. Menurutnya, tudingan mengenai adanya intervensi terhadap proses hukum hanyalah asumsi yang tidak berdasar.

Selain itu, ia mengkritik sikap keberatan ahli waris atas pengumuman Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA). Menurut Amerullah, hal tersebut janggal karena kewenangan untuk keberatan seharusnya berada di tangan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Luwuk yang telah dinonaktifkan.

Ia menjelaskan, pengumuman Bawas MA berfokus pada pelanggaran kode etik yang berkaitan dengan integritas, kejujuran, serta masalah finansial mantan Ketua PN Luwuk. Oleh karena itu, poin tersebut dinilai bukan kapasitas ahli waris untuk dikomentari.

Menutup pernyataannya, Amerullah mengimbau seluruh pihak untuk menjaga situasi tetap kondusif dan tidak mengeluarkan pernyataan yang berpotensi memicu konflik. Ia menegaskan bahwa Tim Hukum tetap konsisten mendukung penegakan hukum dan eksekusi lahan sesuai aturan.

“Kami tetap konsisten menghormati putusan dan mendukung eksekusi di atas lahan seluas 600 meter persegi, bukan di luar objek tersebut,” tegasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *