Sejalan dengan Sorotan Azwar Anas, Sebelum Anggota komisi III melakukan Kunjungan ke lokasi Tambang Emas milik PT. Citra mineral Palu: ” Jangan Hanya Sekadar Silaturahmi, Lakukan Pemeriksaan Mendetail “
PALU. PIJARSULTENG. ID– Langkah Komisi III DPRD Sulawesi Tengah yang melakukan kunjungan kerja spesifik ke lokasi operasional PT Citra Palu Minerals (CPM) di Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Senin (10/8/2026), sejalan dengan seruan yang disampaikan sebelumnya oleh Azwar Anas, Ketua Bidang Perdagangan Ekspor-Impor Asosiasi Pengusaha Bumi Putra Indonesia Provinsi Sulawesi Tengah (ASPRINDO Sulteng) sekaligus Dewan Pertimbangan perhimpunan pergerakan Indonesia (PPI) Sulawesi Tengah.
Azwar Anas sebelumnya telah mengingatkan agar kunjungan ini bukan sekadar seremonial atau sekadar melihat permukaan, melainkan harus dilakukan pemeriksaan mendetail, menyeluruh, dan objektif terhadap dugaan ketidaksesuaian aktivitas dengan dokumen AMDAL serta potensi bahaya di wilayah rawan bencana.
Kunjungan kali ini dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Dandy Adhi Prabowo, guna memantau aktivitas pertambangan mulai dari hulu hingga hilir, serta menindaklanjuti keresahan masyarakat yang juga telah disuarakan Azwar Anas sejak awal terkait risiko air bersih dan bencana di jalur Sesar Palu-Koro.
Kepmen ESDM 157 Dipertanyakan: Fakta Pengolahan Nyata Tak Diakui Secara Resmi. Dari hasil peninjauan lapangan, terlihat jelas bahwa aktivitas PT CPM tidak hanya sekadar penambangan, melainkan sudah mencakup proses pengolahan. Hal ini makin memperkuat keberatan yang juga disampaikan Azwar Anas sebelumnya terhadap Keputusan Menteri ESDM No. 157 Tahun 2026, yang tidak menetapkan Sulawesi Tengah sebagai daerah pengolah minerba padahal fasilitas dan kegiatan pengolahan sudah berjalan di sini.
“Kami melihat langsung proses pengolahan berjalan di wilayah ini. Maka penetapan kebijakan tersebut harus ditinjau ulang karena tidak selaras dengan kenyataan di lapangan,” tegas Dandy Adhi Prabowo.
Status Hukum dan Perizinan Harus Disesuaikan Aturan Terbaru. Komisi III meminta Kementerian ESDM mengevaluasi secara menyeluruh status hukum dan perizinan PT CPM, merujuk pada UU No. 3 Tahun 2020, PP No. 39 Tahun 2025, serta Perda Sulteng No. 1 Tahun 2026 tentang IUPK. Pemerintah harus memastikan kesesuaian Kontrak Karya dengan kewajiban penyesuaian menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sesuai aturan yang berlaku.
Rencana Tambang Bawah Tanah: Wajib Audit AMDAL Ketat di Jalur Sesar Aktif. Sejalan peringatan Azwar Anas bahwa wilayah Palu berada di jalur Sesar Palu-Koro yang masih aktif dan berpotensi gempa dahsyat, Komisi III menekankan rencana pengembangan tambang bawah tanah (underground mining) harus dikaji secara menyeluruh dan berisiko tinggi jika tidak hati-hati. Belum lagi rencana ini dinilai belum disosialisasikan secara layak kepada masyarakat.
“Keselamatan nyawa dan keamanan daerah adalah prioritas utama. Kami meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan DLH Sulteng melakukan audit serta evaluasi mendalam terhadap dokumen AMDAL PT CPM sebelum rencana ini dijalankan,” tegas Dandy, mengulang harapan Azwar Anas agar dewan tidak hanya datang melihat, tapi memeriksa kelayakan dan keamanan secara sungguh-sungguh.
Kajian teknis harus mengacu pada Permen ESDM No. 26 Tahun 2018 dan Kepmen ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018, serta mempertimbangkan kerawanan patahan dan kemiringan lahan yang juga menjadi sorotan Azwar Anas sebelumnya.
Pengelolaan Limbah Tailing Harus Dibuktikan Data, Bukan Hanya Kasat Mata. Azwar Anas sebelumnya juga mengingatkan agar pemeriksaan tak lupa meneliti sistem pengelolaan limbah B3 dan standar K3 di lokasi.
Menyambung hal itu, Dandy menyatakan: “Secara kasat mata terlihat mengikuti kaidah pertambangan, namun belum ada analisis resmi dan bukti laboratorium yang memastikan limbah tailing memenuhi standar baku mutu lingkungan. Jangan dinilai hanya dengan mata telanjang, harus ada kajian ilmiah. ***












