Pasien Tidak Boleh Dipulangkan Sebelum Sembuh? Ini Penjelasan BPJS Kesehatan

Ekonomi209 Dilihat
iklan

PALU. PIJARSULTENG. ID, – Banyak Pasien peseta BPJS terkadang mengeluh dengan pemberlakuan Rumah Sakit (RS) yang kadang belum sembuh namun sudah dimintai pulang apa lagi pasien sudah empat hari berada di RS.

Untuk Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palu HS. Rumondang Pakpahan, membeberkan tentang hak – hak yang layanan sebagai peserta BPJS Kesehatan pihak Rumah Sakit tidak dibenarkan untuk memulangkan pasien yang belum sembuh, karena setiap perawatan yang diterima selama di Fasilitas Kesehatan akan dibebankan ke BPJS Kesehatan.

” Dalam Janji Layanan JKN tersebut, terdapat beberapa poin utama yang disampaikan, yaitu tidak ada lagi fotokopi berkas, tidak ada batasan hari rawat inap, tidak ada diskriminasi, dan tidak ada biaya tambahan bagi pasien JKN,BPJS Kesehatan telah menerapkan Janji Layanan JKN di fasilitas kesehatan (faskes).” jelas Rumondang Pakpahan, Selasa (3/6/2025)

Hal tersebut bertujuan untuk memberikan jaminan kepada pasien tentang waktu dan kualitas pelayanan yang akan diterima.

Janji Layanan JKN beberapa pemuatan poin di mana faskes menjamin kenyamanan dan pelayanan tanpa diskriminasi.

“Dalam Janji Layanan JKN tersebut, terdapat beberapa poin utama yang disampaikan, yaitu tidak ada lagi fotokopi berkas, tidak ada batasan hari rawat inap, tidak ada diskriminasi, dan tidak ada biaya tambahan bagi pasien JKN,” ujarnya.

Begitu halnya tidak ada pembatasan waktu sebab BPJS Kesehatan disini berfungsi sebagai juru bayar.

“Tidak ada pembatasan hari rawat. Nah, ini sebenarnya sudah komitmen bersama rumah sakit. Jadi, tidak ada lagi pembatasan waktu seperti membatasi maksimal 3 hari itu enggak ada. Sepanjang ada indikasi medis. Begitu juga obat yang dibutuhkan itu, tidak dibenarkan untuk dibebankan kepada peserta. Peserta pun engga boleh mencari obat di luar gitu,” jelasnya.

Pihaknya juga berharap kepada peserta BPJS Kesehatan untuk mengikuto tahapan maupun prosedur perawatan sesuai dengan jenjang layanan yang telah ditentukan kecuali pasien darurat.

” Komitmen BPJS Kesehatan dan Fasilitas Kesehatan dalam memberikan pelayanan yang optimal, saya juga minta masyarakat peserta untuk mengikuti tahapan maupun prosedur perawatan sesuai dengan jenjang layanan, yakni dari fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga lanjutan, kecuali pasien darurat”

“Paketnya adalah BPJS harus dibiayai sampai sembuh, baik dari layanan kesehatan, penggunaan alat, obat, dan penyembuhan penyakit. Itu satu paket,” ujarnya.

“Jadi tidak bisa ada aturan-aturan yang memberatkan pasien karena orang berobat ke pelayanan kesehatan itu ingin sembuh. Tidak bisa dibatasi garis 1 hari, 2 hari, 3 hari,” tandasnya.

Ia mengimbau agar pasien yang menggunakan BPJS Kesehatan untuk perawatan inap dapat melapor kepada BPJS Kesehatan bila menemukan ketidaksesuaian pelayanan yang diterima saat mengakses layanan di faskes.

Laporan dapat disampaikan secara langsung melalui Care Center BPJS Kesehatan 165.

Pasien juga dapat menghubungi petugas BPJS SATU! (SiapMembantu) pada hari dan jam kerja jika menemukan ketidaksesuaian pelayanan yang diterima saat mengakses layanan di faskes.

“Nama, foto, dan nomor kontak petugas BPJS Satu! terpampang di ruang publik di rumah sakit,” pungkasnya.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *