PARIMO, PIJARSULTENG.ID, – Bupati Parigi Moutong (Parimo) H. Erwin Burase memimpin langsung kegiatan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab)Parimo dan Pengadilan Agama Parigi tentang percepatan layanan hukum kepada masyarakat, sebagai upaya meningkatkan akses keadilan. Bertempat di Ruang Rapat Bupati Parimo, Senin (4/5/2026)

Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga peradilan dalam menghadirkan pelayanan hukum yang lebih cepat, mudah, dan terjangkau, khususnya di bidang hukum keluarga dan keperdataan.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Pengadilan Agama Parigi, Sukahata Wakano menyampaikan bahwa masih terdapat berbagai permasalahan hukum di tengah masyarakat, di antaranya pernikahan yang belum tercatat, perkawinan di bawah umur, persoalan waris, serta praktik poligami tanpa izin pengadilan. Kondisi ini berdampak pada ketidakjelasan status hukum dan berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Melalui kerja sama ini, diharapkan dapat dilakukan edukasi dan sosialisasi hukum secara lebih luas kepada masyarakat, guna meningkatkan pemahaman terkait pentingnya legalitas dalam setiap peristiwa hukum, khususnya pernikahan dan administrasi keluarga.
Selain itu, Pengadilan Agama Parigi juga mendorong optimalisasi layanan berbasis digital, termasuk pelaksanaan sidang secara daring, untuk menjangkau masyarakat di wilayah terpencil. Dukungan pemerintah daerah hingga tingkat desa dan kecamatan dinilai penting dalam penyediaan fasilitas penunjang layanan tersebut.
Bupati Parigi Moutong dalam arahannya menyampaikan bahwa pemerintah daerah menyambut baik penandatanganan Nota Kesepakatan ini sebagai langkah konkret dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang hukum. Ia menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor agar masyarakat dapat memperoleh layanan hukum secara mudah dan merata.
Melalui Nota Kesepakatan ini, diharapkan terbangun kerja sama yang lebih terarah, efektif, dan berkelanjutan, sehingga mampu memberikan kepastian hukum serta perlindungan hak-hak masyarakat secara adil dan merata.***








