Kasus Wanprestasi Kembali Disoal Penggugat Kedua Kalinya setelah Diteken Akta Perdamaian

iklan

PALU. PIJARSULTENG.ID, – Kasus Gugatan menyoal terkait  Wanprestasi/atau Cidera Janji yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tengah (Tergugat) Anwar Hafid atas Gugatan Sitizen Lawsuit atau Gugatan Warga Negara yang dilayangkan Oleh Penggugat (Gugun dan Hartono) melalui Kuasanya Rumah Hukum Tadulako. untuk kedua kalinya.

Padahal sebelumnya Penggugat Gugun dan Hartono serta Tergugat Anwar Hafit telah sepakat Damai ditandai telah di tantangani Akta Perdamaian oleh Tim Kuasa Hukumnya, kemudian Oleh Pengadilan Negeri Parigi saat itu telah Memutus perkara tersebut dengan Putusan Nomor : 42/Pdt.G/2025/PN Prg, tertanggal 17 September 2025.

Bahwa pasca telah diputusnya perkara tersebut, Tergugat telah melaksanakan Kewajibannya sebagaimana yang tertuang dalam Akta Perdamaian Nomor : 42/Pdt.G/2025/PN Prg tersebut.

Namun seiring berjalannya waktu Penggugat melalui Kuasa Hukumnya Rumah Hukum Tadulako kembali melayangkan Gugatan Wanprestasi/Cidera Janji kepada Tergugat Gubernur Sulawesi Tengah, di Pengadilan Negeri Parigi dengan Register Perkara Nomor : 93/PDT.G/2026/PN PRG.

Hal diatas ditegaskan Hasbar Alwi, SH salah seorang Tim Kuasa Hukum Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid Selasa (15/9-2026), menanggapi dengan santai pemberitaan ataupun video dari Kuasa Hukum Penggugat yang telah diupload di media sosial.

“Gugatan terhadap Gubernur itu hal yang biasa-biasa saja dan lumrah terjadi, yang luar biasa itu jika Penggugat mampu membuktikan Dalil-Dalil dalam Gugatannya, sebagaimana Asas Hukum siapa yang Mendalilkan, maka dia wajib Membuktikan (Actori Incumbit Probatio) nah itu yang luar biasa berarti Menang,” tandasnya

Asbar menegaskan bahwa terkait isi video yang beredar di media sosial tersebut, itukan baru asumsi, narasi yang dijadikan argumentasi framing seolah-olah Klien Kami Gubernur Sulawesi Tengah melakukan Wanprestasi/Cidera Janji, ya buktikan saja nanti di persidangan hal mana Klien Kami telah lalai terhadap Akta Perdamaian yang sebelumnya telah disepakati Oleh kedua belah pihak.

“Kalau Penggugat menyatakan telah siap membuktikan Dalil Gugatannya, maka sebaliknya, Kami lebih sangat siap menghadapi Gugatan tersebut, Saya telah menanghadap dan telah menerima Surat Kuasa Khusus dari Pak Gubernur Sulawesi Tengah, tertanggal 14 September 2026 yang mana dalam Surat Kuasa Khusus tersebut terdapat 8 Orang Advokat/Pengacara dan 3 orang lainnya dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah,” imbuhnya.

Lanjut Hasbar, ada beberapa orang yang mengirimkan Kami video yang dimaksud, dan Kami jawab biasa saja Gugatan begitu, itu Hak Konstitusional seseorang atau masyarakat disampaikan saja kepada masyarakat bahwa Tim Hukum Pak Gubernur sudah sangat siap menghadapi Gugatan tersebut.

“Persolan Hukum serahkan ke Kami, biar Pak Gubernur lebih fokus kerja dan memaksimalkan realisasi 9 Program Berani,”tambahnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *