Percepatan Penurunan Stunting 2026 Pemprov Sulteng Sasar Langsung Keluarga

iklan

PALU. PIJARSULTENG.ID, – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui sekertaris Kabupaten (Sekab) Banggai Ir.Ramli Songko,S.Sos.,S.T.,M.Si mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) kebijakannya menekankan pentingnya penguatan strategi lintas sektor yang menyasar langsung keluarga sebagai unit utama intervensi.

“Untuk mempercepat hasil, pemerintah mendorong penguatan pelayanan keluarga berencana dan edukasi kesehatan, pendampingan keluarga berisiko stunting, integrasi program lintas sektor berbasis data, serta pemanfaatan transformasi digital dalam layanan dan monitoring,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai Ir.Ramli Songko,S.Sos.,S.T.,M.Si, membacakan sambutan Gubernur Sulteng  pada kegiatan rapat koordinasi (Rakor) dan Sinkronisasi Program Banggakencana bersama Dinas P2KB Provinsi dan OPD KB Kab/Kota se Sulteng, di aula pertemuan Kantor Bupati Banggai, Senin (20/4/2026).

Ramli menegaskan komitmen percepatan penurunan stunting sebagai program prioritas daerah, karena berpengaruh langsung terhadap kualitas sumber daya manusia dan masa depan generasi.

Berdasarkan data terbaru, angka stunting di Sulawesi Tengah terus menunjukkan tren penurunan, dari 27,2% (2023) menjadi 26,1% (2024). Capaian ini juga mendapat pengakuan nasional melalui dukungan insentif fiskal dari pemerintah pusat.

Penurunan stunting berjalan seiring dengan menurunnya angka kemiskinan, dari 12,41% (2023) menjadi 10,52% (2025), yang menunjukkan adanya perbaikan kesejahteraan masyarakat.

Ramli juga mengimbau kepada masyarakat agar dapat menyampaikan aspirasi langsung melalui Command Center “Berani Samporowa Sulteng” di nomor 08116662222.

Pemprov Sulteng melalui OPD nya juga  memberikan ruang untuk menyampaikan aspirasi secara langsung dengan Gubernur MEMBERIKAN RUANG tanpa melalui mekanisme protokoler setelah UNTUK MENYAMPAIKAN melaksanakan sholat subuh di ASPIRASI SECARA LANGSUNG DENGAN masjid Bappeda Provinsi.

Percepatan Stunting Diperkuat, BKKBN Soroti Peran Laki-Laki dalam Ketahanan Keluarga

Di sisi lain, Kepala Perwakilan BKKBN Sulawesi Tengah Tenny C.Soriton, S.Sos.,MM menyoroti pentingnya ketahanan keluarga, khususnya peran laki-laki dalam menjaga keharmonisan rumah tangga.

“Kita sebagai laki-laki harus introspeksi. Dari yang saya amati, 4 dari 5 kasus perceraian yang saya tangani justru diajukan oleh pihak perempuan. Ada apa ini?” tegasnya.

“Saat ini perempuan memiliki kemampuan yang semakin luas dalam berbagai bidang, bahkan banyak yang sudah memiliki penghasilan sendiri. Karena itu, laki-laki perlu melakukan introspeksi dan semakin memperkuat peran dalam keluarga,” tambahnya.

Dari sisi program, capaian peserta KB aktif hingga Oktober 2025 mencapai 287.848 orang, termasuk 95.848 peserta Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP), yang berarti telah memenuhi target.

Sementara itu, program KB pasca persalinan juga melampaui target dengan capaian 33.129 atau 103,4 persen.

Meski capaian menunjukkan tren positif, masih terdapat tantangan di beberapa daerah, seperti cakupan laporan kelompok kegiatan (Poktan) yang belum optimal serta rendahnya peserta MKJP di wilayah tertentu, termasuk Banggai Laut.***

Penulis: Lanny Yolistina Lameanda,Editor: Budiman Jaya


PPID Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan BKKBN Sulawesi Tengah.ppidkemendukbanggasulteng@gmail.com.Jl. Prof. Moh. Yamin No. 37.Tatura Utara, Kec. Palu Sel., Kota Palu, Sulawesi Tengah 94111.Instagram:kemendukbangga.bkkbnsulteng.Facebook: BKKBNSulteng. Twitter/X: @kemendukbangga.bkkbnsulteng.TikTok: kemendukbanggasulteng. YouTube: kemendukbangga.bkkbnsulteng.www.sulteng.kemendukbangga.go.id

Tentang Kemendukbangga/BKKBN

Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;

Berlandaskan juga pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 180 Tahun 2024 tentang Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga: Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 181 Tahun 2024 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *