Rapat Ekspose HGU PT. Matra Arona Banggai: Kanwil BPN Sulawesi Tengah Pastikan Proses Pertanahan Sesuai Regulasi dan Berkeadilan

iklan

PARIMO PIJARSULTENG.ID, -Kantor Badan Pertanahan Kantah Parigi Moutong (Parimo) mendukung langkah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tengah  (Sulteng) dalam menyelenggarakan rapat ekspose permohonan Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT. Matra Arona Banggai.

Rapat ekspose tersebut merupakan bagian dari mekanisme pelayanan pertanahan yang bertujuan untuk memastikan setiap permohonan hak atas tanah diproses secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kegiatan ini menjadi forum koordinasi lintas sektor dalam rangka melakukan pembahasan secara menyeluruh terhadap aspek administrasi, tata ruang, kehutanan, dan lingkungan hidup.

Pembahasan permohonan HGU dilakukan secara komprehensif dengan memperhatikan kesesuaian tata ruang, riwayat penguasaan dan penggunaan tanah, serta kejelasan batas wilayah dan kawasan. Pendekatan ini dinilai penting untuk mencegah potensi konflik pertanahan maupun permasalahan hukum di kemudian hari.

Kantor Pertanahan Kabupaten Parigi Moutong memandang rapat ekspose sebagai tahapan strategis dalam penataan dan pengendalian pemanfaatan tanah, khususnya untuk kegiatan usaha berskala besar. Proses ekspose yang melibatkan berbagai instansi teknis terkait mencerminkan komitmen BPN dalam menerapkan prinsip kehati-hatian serta menjunjung tinggi kepastian hukum dan perlindungan terhadap kepentingan publik.

Sejalan dengan kebijakan Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Kantor Pertanahan Kabupaten Parigi Moutong siap mendukung implementasi kebijakan pertanahan yang profesional, transparan, dan berkelanjutan. Dukungan tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan tugas dan fungsi pertanahan di wilayah kerja masing-masing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui penerapan tata kelola pertanahan yang tertib dan terkoordinasi, diharapkan setiap proses pemberian hak atas tanah dapat memberikan kepastian hukum bagi pemohon, sekaligus mendukung pembangunan daerah yang berwawasan lingkungan dan berkeadilan sosial.YUN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *