Respons Protes Warga , Satgas PKA dan 10 OPD Tinjau Desa Torete Awal Desember

iklan

PIJARSULTENG. ID, PALU – Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat bersama perwakilan warga Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, pada Selasa, 25 November 2025.  Sejumlah OPD teknis juga hadir. Rapat ini menindaklanjuti aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Torete Bersatu, sehari sebelumnya terkait konflik agraria, dugaan perusakan lingkungan dan kriminalisasi warga diduga dilakukan oleh PT Teknik Alum Service (TAS).

Satgas PKA, Eva Susanti Bande, merespons cepat aduan masyarakat.   “Selain membahas konflik agraria di Desa Torete, kami juga akan mendalami kasus kriminalisasi terhadap satu orang warga atas nama Arlan Dahrin,” tegas  Ketua Harian Satgas PKA Sulteng Eva Susianti Bande. Eva  menambahkan perlu dilakukan analisis mendalam mengenai kesesuaian ruang dan potensi kerusakan lingkungan sebelum Satgas PKA meninjau langsung lokasi sengketa. ”Hasil rapat ini juga akan segera disampaikan kepada Gubernur,” katanya menambahkan.

Perwakilan masyarakat, Arlan Dahrin, mendesak Pemerintah Provinsi  segera mengevaluasi pelanggaran yang diduga dilakukan PT TAS serta mengakomodir hak-hak masyarakat yang diabaikan perusahaan. Arlan memaparkan bahwa objek sengketa mencakup lahan seluas 51 hektar yang secara fisik dikuasai masyarakat dengan berbagai macam tanaman. Tanah tersebut ada yang mengantongi  Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT)  sebagian lainnya tanpa dokumen resmi. “Kami menganggap perusahaan tidak kooperatif dalam penyelesaian masalah ini,” kata Arlan di hadapan peserta rapat.

Pihaknya juga menolak tawaran ganti rugi yang dinilai sepihak dan tidak sesuai kesepakatan, dengan harga yang dipatok perusahaan hanya Rp10.000 per meter persegi. ”Ini tidak adil dan merugikan masyarakat,” katanya. Total dana itu sebesar Rp4 miliar lebih dan mengalir ke rekening oknum pemerintah desa. Kini, oknum yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan di kepolisian.   Arlan juga menyoroti ancaman kerusakan dan hilangnya hutan mangrove akibat aktivitas PT TAS. Hutan mangrove selama ini menjadi salah satu sumber mata pencaharian warga, karena kerang berkembang baik di sana.

Zainal Arief, Penelaah Teknis Kebijakan dari Dinas Lingkungan Hidup Sulteng, mengonfirmasi bahwa PT TAS memiliki izin lingkungan yang diterbitkan atas nama Gubernur pada 9 April 2019. Termasuk, untuk kegiatan pertambangan dan rencana pembangunan smelter nikel.

Namun, Zainal menegaskan, jika terjadi pengrusakan seperti yang disampaikan perwakilan warga, sudah pasti melanggar tata kelola lingkungan. Zainal menyoroti pentingnya persetujuan Pemerintah Desa dan masyarakat setempat pada setiap aktivitas perusahaan di wilayah desa. Apabila prosedur ini dilanggar atau ditemukan ketidaksesuaian di lapangan, patut diduga perusahaan  melakukan pelanggaran.

Sementara itu, Mashudi, Penyelidik Bumi Dinas ESDM, menjelaskan  PT TAS memiliki konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 1.301 hektar di Desa Torete dan Desa Buleleng sejak tahun 2009. Ia menekankan jika ada aktivitas tanpa izin atau adanya ketidaksesuaian praktik dengan izin yang dimiliki maka hal itu merupakan bentuk pelanggaran yang patut diperiksa.

Salman Ruslan  dari Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang, menambahkan telah ditemukan potensi hilangnya mata pencaharian masyarakat, karena di sana ada potensi ekonomi yang besar. Salah satunya adalah pengambilan  kerang oleh warga setempat. Secara tata ruang, Desa Torete diperuntukkan bagi pemukiman, industri dan kawasan lindung, yang kesesuaian tata ruangnya akan diperiksa  melalui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Menindaklanjuti kasus ini, rapat ini  mengeluarkan sejumlah rekomendasi dan menjadwalkan peninjauan lapangan pada Kamis, 11 Desember 2025. Namun sebelumnya akan ada rapat koordinasi pra-peninjauan lapangan akan dilaksanakan pada Kamis, 27 November 2025. Rapat ini  melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait,  antara lain Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang, Dinas Kehutanan, Dinas PMPTSP, Dinas Perhubungan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Kantor Pertanahan Morowali. serta Gakkum Kehutanan dan Gakkum Lingkungan Hidup. ***

 

PKA Sulteng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *