JAKARTA. PIJARSULTENG. ID– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) bersama sembilan otoritas dari Singapura, Hong Kong, Korea Selatan, Malaysia, Maladewa, Thailand, Makau, Brunei, dan Kanada menggelar operasi terpadu pemberantasan penipuan keuangan lintas negara bertajuk Operation FRONTIER+ selama periode 10 Maret – 7 Mei 2026.
Operasi tersebut dilakukan untuk memperkuat koordinasi antarotoritas dalam memberantas penipuan lintas negara yang semakin berkembang secara global dan menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat maupun sektor keuangan.
Sebanyak lebih dari 3.200 personel diterjunkan dalam operasi itu dengan sasaran berbagai modus kejahatan, mulai dari penipuan belanja daring (e-commerce), penipuan pekerjaan, investasi bodong, penipuan yang mengatasnamakan pejabat pemerintah, hingga modus penyamaran sebagai kerabat atau teman.
Dari hasil operasi bersama antara Anti Scam Centre dan aparat penegak hukum di berbagai negara tersebut, berhasil dicapai sejumlah hasil signifikan, antara lain:
Menangkap 3.018 orang berusia 13 hingga 85 tahun;
Menyelidiki 7.553 orang yang diduga terlibat jaringan penipuan;
Mengungkap lebih dari 138 ribu kasus penipuan dengan total kerugian sekitar 752 juta dolar AS atau setara Rp13,2 triliun;
Membekukan sekitar 102 ribu rekening bank yang diduga terkait tindak penipuan; serta
Mengamankan dana hasil kejahatan lebih dari 161 juta dolar AS atau sekitar Rp2,8 triliun.
Pembentukan platform kolaborasi lintas negara FRONTIER+ disebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi internasional memberantas penipuan global. Platform ini melibatkan perwakilan anti scam centre dari 14 yurisdiksi, termasuk Australia, Uni Emirat Arab, Afrika Selatan, dan Amerika Serikat.
FRONTIER+ berfungsi sebagai wadah pertukaran informasi dan intelijen secara real time, sekaligus mendukung pelaksanaan operasi bersama lintas negara secara berkala. Ke depan, platform ini akan terus diperluas dengan melibatkan lebih banyak negara guna meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap kejahatan penipuan global.
OJK juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan digital yang semakin kompleks. Masyarakat diminta tidak mudah tergiur penawaran keuntungan tinggi dalam waktu singkat serta selalu memastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui layanan resmi OJK di Kontak 157.
Selain itu, masyarakat diingatkan agar tidak mudah percaya terhadap penawaran melalui pesan pribadi, media sosial, maupun tautan yang tidak jelas sumbernya. Kerahasiaan data pribadi seperti kode OTP, kata sandi, dan informasi rekening juga harus dijaga.
Apabila menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui Sistem Informasi Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SiPasti) OJK atau melaporkan penipuan transaksi keuangan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Melalui upaya kolaboratif lintas negara tersebut, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku sekaligus meningkatkan perlindungan masyarakat dari ancaman penipuan yang semakin canggih dan terorganisasi.***












