PALU. PIJARSULTENG.ID,-Terkait dugaan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Supayo. Kini alat berat yang beraktifitas di wilayah itu telah disita oleh pihak Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas l Palu. Demikian dikemukakan Kabid Dinas Lingkungan Hidup ( DLH) kabupaten Parigi Moutong ( Parimo) Muh Idrus saat dikonfirmasi media ini melalui via warshapp, Minggu (22/6/2025).
Adapun operator dari alat tersebut masih sedang dalam proses pemeriksaan.
” Nanti kami akan infokan ke media kembali terkait hasil proses pemeriksaan, ” Jelas Idrus.
Adapun PETI di Sipoyo itu terungkap saat dikritisi oleh Aktivis dewan Pimpinan Perhimpunan Daerah Perhimpunan Pergerakan Indonesia ( PPI) Sulawesi Tengah (Sulteng) yang tayanng di media Pijar Sulteng medio 14 Juni 2025.
Baca Juga : PPI Menyoroti Aktifitas Dugaan Pertambangan Ilegal di Desa Sipayo dan Taopa untuk Mendapat Perhatian Bupati
Saat ini, Azwar Anas angkat bicara serta menyoroti PETI di dua desa yakni di desa Sipayo dan Taopa kecamatan Sidoan.
” Ini masih di Sipayo nanti bakal turun di desa lainnya lagi jadi mohon bantuan, media untuk tetap mengkritisi karena mereka beraktivitas tanpa izin, ” bebernya.
Dalam berita yang disoroti PPI itu dirinya membenarkan jika kegiatan aktivitas pertambangan itu sama sekali tidak menguntungkan masyarakat, Pasalnya para pelaku adalah pemain luar katakanlah saat ini tengah beraktivitas di Desa Sipayo, mereka semua bukan orang daerah ini namun mengeruk SDA kita secara “Ilegal” yang tak dibenarkan secara aturan atau undang-undang berlaku.
Baca Juga : PPI Sulteng Berikan Apresiasi kepada Gubernur Sulteng, Terhadap Penataan PETI dan PHTI
Sementara Azwar Anas selalu Ketua PPI Sulteng mengatakan jika pihaknya tidak menolak investasi, tetapi menolak sifatnya merugikan, tak dibenarkan secara hukum bertentangan aturan lingkungan hidup, bertolak belakang dengan pemerintah yakni Nawacita yang diserukan Gubernur Sulteng Anwar Hafid terkait penertiban dan pembinaan terkait terhadap aktivitas PETI ilegal.
“Mengingat Desa Sipayo adalah daerah penyangga persiapan pangan nasional kedepan, kalau dibiarkan tanpa regulasi atau penataan baik Pemda maka merugikan daerah, baik dari sektor keuangan pendapatan non pajak maupun pajak akan merugikan warga sekitar. Kenapa? karena akan merusak lingkungan, dampak lainnya seperti Banjir Bandang belum lama ini,” bebernya Anas.
“Semoga alat yang ditahan itu oleh Rupbasan itu bisa menjadi contoh bagi yang lainnya dan semoga pihak Rupbasan tidak masuk angin kami tetap mensupport, ” jelas Azwar Anas. TIM