Sebelum Upacara Penurunan Bendera Memperingati HUT Ke-80 RI Di Kab. Parimo, 3.527 PPPK Dikukuhkan : Ini Pesan Penting Bupati

Parigi50 Dilihat
iklan

PARIMO. PIJARSULTENG.ID– Sebelum Upacara Penurunan Bendera Merah Putih, pada peringatan HUT Ke-80 Republik Indonesia, Bupati Parigi Moutong (Parimo),H Erwin Burase mengukuhkan sebanyak 3.527 Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2024 Tahap 1. Bertempat di Halaman Kantor Bupati Parimo. Minggu (17/8/2025).

Penyerahan Surat Keputusan (SK) dilakukan secara simbolis kepada 17 orang PPPK

Bupati Parimo, dalam sambutannya berpesan kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membimbing dan membina serta mengevaluasi kinerja seluruh PPPK dalam menjalankan tugas masing-masing. Selain itu, Bupati juga memotivasi jajaran PNS agar tetap kompetitif dalam bekerja.

“Saya ingatkan kepada seluruh PNS jangan sampai kinerja PPPK lebih baik dari pada kalian,” tegas Bupati.

Bupati mengatakan, ketentuan dengan masa perjanjian kerja yang dipilihnya Perundang-undangan yaitu dengan masa kerja 5 (lima) tahun. Bahwa PPPK formasi tahun 2024 tahap 1 terhitung sejak 1 juli 2025 adalah sebanyak 3.527 (tiga ribu lima ratus dua puluh tujuh) orang.

“Hari ini tentunya merupakan suatu kebahagiaan bagi PPPK karena telah lama dinanti-nantikan akhirnya terjawab sudah. Pelantikan saudara-saudari ini adalah bagian dari komitmen saya bersama Wakil Bupati dalam seratus hari kerja pertama untuk mewujudkan mimpi saudara-saudari,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Parimo, Mahmud M Tandju, dalam laporannya menyampaikan penyerahan SK Bupati Parimo tentang pengangkatan PPPK Formasi Tahun 2024 tahap 1 merupakan salah satu pelaksanaan amanat Bupati Parimo dalam pelaksanaan 100 hari kerja pertama.

Kepala BKPSDM melaporkan beberapa hal yakni Dasar Hukum pelaksanaan kegiatan :

1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN

2. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK

3. Peraturan MENPANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara

4. Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PPPK Sebagaimana Diubah Dengan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *